EdukasiKPAI Dalami Kasus SMAN 1 Semarang

KPAI Dalami Kasus SMAN 1 Semarang

JAKARTA, (Fokuspantura.com),- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) secara langsung melakukan pengawasan, monitoring dan mengeluarkan rekomendasi atas kasus yang menimpa siswa SMAN 1 Semarang, Jawa Tengah. Mereka adalah AF dan AN yang dikeluarkan dari sekolah.
 
Bahkan bukan hanya itu, berkaitan dengan kondisi para korban maupun pelaku dugaan kekerasan saat ini menjadi fokus KPAI, terutama kondisi psikologisnya  dan pemenuhan hak-hak  anak atas pendidikan.
 
KPAI menurunkan tim untuk pengawasan kasus SMAN 1  Semarang yang terdiri  dari Komisioner KPAI bidang Pendidikan,  Retno Listyarti beserta asistennya.  Pengawasan dilakukan pada minggu lalu. Selama pengawasan, tim KPAI berhasil mengali keterangan dan dialog dengan anak-anak yang diduga pelaku kekerasan  beserta para orangtuanya,  meninjau TKP di SMAN 1 Semarang dan meminta keterangan manajemen sekolah, audiensi dengan jajaran Pemprov Jawa Tengah, seperti Kepala Dinas Pendidikan, Kepala DP3AKB, Inspektorat Provinsi, Kepala SMAN 1, 2 dan 6 Semarang, Ketua Komite SMAN 1 Semarang, Ketua Alumni SMAN 1 Semarang,  serta Ombudsman Jawa Tengah dan KPID Jawa Tengah.  
 
Hasil pemantauan KPAI  disampaikan Komisioner Bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam rilis yang diterima Fokuspantura.com, Minggu(18/3/2018) menjelaskan sebagai berikut :
 
1. KPAI menemukan indikasi kuat bahwa ada budaya kekerasan yang sudah berlangsung lama dikalangan siswa SMAN 1  Semarang.   Bentuk kekerasan nya bermacam-macam,  mulai dari kekerasan fisik,  psikis,  sampai kekerasan finansial atau pemalakan/pemerasan.  Adapun pelaku kekerasan diduga kuat siswa senior dan alumni yang dikenal dengan sebutan sebagai siswa super senior.  Meski peran alumni diduga sebatas memberikan perintah dan menyusun skenario. 
 
2. Saat pengawasan, KPAI ditunjukan sekitar 10 video kekerasan di SMAN 1 Semarang yang diduga dilakukan oleh para siswa senior. Meski video tersebut tidak menunjukkan waktu pengambilan gambar, namun beberapa siswa senior yang saat ini kelas XII ada dalam video tersebut sebagai pelaku kekerasan terhadap siswa junior yang mengikuti LDK OSIS SMAN 1 Semarang.  Kekerasan tersebut terjadi di lingkungan sekolah, KPAI pun sempat berkeliling  SMAN 1 Semarang  meninjau TKP (Tempat kejadian perkara), seperti di sayap kanan gedung  dan ruang OSIS/MPK. 
 
3. KPAI menemukan adanya indikasi kesalahan prosedur yang di lakukan oleh SMAN 1 Semarang dalam proses memberikan sanksi para siswa terduga pelaku kekerasan, terutama dalam proses mengeluarkan ananda AF dan AN.  Keduanya sudah kelas XII dan satu bulan lagi ujian kelulusan, namun  diberi sanksi di keluarkan atau dikembalikan kepada orangtuanya. 
 
Atas hal ini, Pemprov Jawa Tengah akan membentuk tim investigasi yang terdiri dari pihak Dinas Pendidikan dan Inspektorat Provinsi, jika ditemukan kesalahan maka aka ada penegakan aturan sesuai PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Namun, kepala sekolah juga patut diapresiasi untuk semangatnya membongkar budaya kekerasan siswa senior terhadap siswa junior yang sudah bertahun-tahun terjadi di SMAN 1 Semarang. 
 
AN memberikan keterangan kepada KPAI bahwa dirinya tidak pernah diperlihatkan video sedang menampar juniornya, tidak pernah dimintai keterangan oleh pihak sekolah atau tidak pernah diberi kesempatan membela diri dengan menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi di video tersebut.
 
AN juga mengaku tidak pernah disosialisasi sistem poin pelanggaran tata tertib, bahkan baru seminggu sebelum sanksi menerima buku poin pelanggaran dan reward (AF malah belum pernah menerima buku poin tersebut hingga dikeluarkan), sehingga buku itu masih kosong , tapi tiba-tiba AN menerima poin pelanggaran mencapai 120 poin.
 
 
Karena sudah melampaui 101 point, maka sekolah kemudian memberikan sanksi mengembalikan dia ke orangtuanya. Ayah AN sendiri menyatakan tidak pernah menandatangani pernyataan apapun terkait kasus AN.  Keputusan ini kemudian digugat oleh orangtua AN ke Pengadilan Tata Usaha Negara dengan nomor perkara  422/104/II/2018 tertanggal 14 Februari 2018.
ads

Baca Juga
Related

Pengurus Cabang Pergunu Kabupaten Tegal Resmi Dikukuhkan

SLAWI (Fokuspantura.com),- Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP....

Disdukcapil Indramayu, Siap Babad Suket PRR

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Problematika administrasi kependudukan di Kabupaten Indramayu dengan ragam...

Lirik Marhaban Ya Syahrul Ramadhan Ramai di Medsos

JELANG pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan 1445 Hijriyah, beranda media...

Pusaran Konflik Musda Partai Golkar Indramayu

Oleh : Adlan Daie *) TULISAN singkat ini dimulai.dari sebuah...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu