Hukum & KriminalKonsumsi Miras Jenis Ciu, Dua Pemuda Tewas

Konsumsi Miras Jenis Ciu, Dua Pemuda Tewas

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Jajaran Satreskrim Polres Indramayu dibantu jajaran Polsek Jatibarang, berhasil melakukan pengungkapan kasus penjualan minuman keras jenis CIU di Desa Sukalila Blok Desa Rt.008/004 Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu, hingga mengakibatkan dua orang meninggal dunia usai pesta minuman haram tersebut.

Kapolres Indramayu, AKBP Yoris MY Marzuki membenarkan adanya konferensi pers pengungkapan kasus menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan dan menyebabkan kematian orang dan atau dugaan tindak pidana perlindungan konsumen.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan Polisi no Pol : LP / A / 02 / V / 2019 / Jabar / Res Imy / Sek Jtb, tanggal 10 Mei 2019 tentang adanya kematian dua pemuda MR, (20) warga Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu dan GM, (24), Kecamatan  Jatibarang, Kabupaten Indramayu diketahui pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2019 pukul 11.30 WIB usai mengkonsumsi minuman keras jenis ciu.

“Polisi sudah menetapkan tersangka TYN, (43) Warga Kecamatan Kertasemaya dan PRW, (40) penduduk Kabupaten Solo – Jawa Tengah  dan saat ini masih DPO,”kata Yoris dalam rilis yang diterima.

Penyidik sudah melakukan pengamanan barang bukti berupa 17 botol ciu ukuran 600 mili, 3  buah botol kecil minuman jenis anggur, 2 buah botol besar minuman jenis anggur, 8 buah botol kosong ukuran 600 ml, 1 buah galon dan uang tunai sebesar Rp.1.713.000,00.

Modus operandi tersangka TYN menjual minuman keras jenis ciu yang sebelumnya tersangka YTN peroleh dengan cara membeli dari PRW (DPO) kemudian mencampur ciu tersebut dengan air mineral dengan perbandingan 20 liter ciu (1 jerigen) dicampur 19 liter air mineral (satu galon) kedalam sebuah ember, setelah itu tersangka jual seharga Rp.20.000 / 600 ml (kemasan air meneral ukuran sedang) dan dari hasil penjualan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp.500.000,- dari setiap jerigen (20 liter) ciu yang tersangka jual.

“Penyidik bakal menjerat dengan Pasal 204 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana dan atau pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama seumur hidup dan atau selama-lamanya 20 tahun dan untuk tersangka dilakukan Penahanan di Rutan Polres Indramayu,” pungkasnya

ads

Baca Juga
Related

Wabup Sosialisasikan Pilkades

KUNINGAN,(Fokuspantura.com),- Menjelang pelaksanaan Pilakades serentak Pemerintah Kabupaten terus melakukan...

Dansatkorwil Banser Jabar Ultimatum Polisi Tangkap Pelaku Penganiaya Ulama

BANDUNG,(Fokuspantura.com),- Komandan Satuan Kordinasi Wilayah (Dansatkorwil) Barisan Ansor Serbaguna...

Kesiapan Menjelang Operasi Mantap Brata Lodaya 2023, Polres Indramayu Turunkan 800 Personil

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Polres Indramayu jajaran Polda Jabar menggelar simulasi...

Pemekaran Indramayu Barat Tunggu Moratorium DOB Dicabut

JAKARTA,(Fokuspantura.com),- Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu