INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pasca persetujuan Hak Interpelasi DPRD oleh 41 Anggota DPRD Indramayu pada Rapat Paripurna Dewan kemarin, berujung usulan pergantian antar waktu (PAW) juru bicara (jubir) pengusul interpelasi, Ruyanto dari DPD Partai Nasdem Kabupaten Indramayu.
Seperti diketahui, Ruyanto, merupakan anggota DPRD Indramayu dari Partai Nasdem yang tergabung dalam Fraksi Merah Putih. Ia terancam dipecat dan dikenakan sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh partai karena dianggap telah melakukan pembangkangan terhadap intruksi partai atas usulan interpelasi kepada Bupati Indramayu Nina Agustina, karena tidak dibicarakan terlebih dahulul dengan pimpinan DPD Partai NasDem Kabupaten Indramayu.
Selain soal interpelasi, Ruyanto juga dinilai telah melakukan manuver politik dengan menguumpulkan sejumlah DPC Partai Nasdem disebuah tempat di Yogyakarta.
Surat Permohonan PAW DPD Partai Nasdem Kabupaten Indramayu nomor 014/DPD.NasDem Im/II/2022 itu, resmi dikeluarkan pada tanggal 1 Februari 2022, ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPD Partai Nasdem, Y. Husen Ibrahim dan Mohamad Suheri.
Isi surat yang beredar dikalangan wartawan itu menyebutkan, bahwa Ruyanto, dinilai tidak patuh terhadap perintah partai agar mencabut hak interpelasi terhadap Bupati Indramayu Nina Agustina, melalui surat DPD Partai NasDem Kab.Indramayu Nomor : 013/DPD Partai NasDem/I/2022 perihal Pencabutan Hak Interpelasi pada tanggal 25 Januari 2022, namun tidak dilaksanakan.
Sekretaris DPD Partai NasDem, Mohamad Suheri, enggan berkomentar banyak saat dikonfirmasi wartawan ihwal kebenaran surat yang dikeluarkan, ia justru menyerahkan urusan keputusan PAW itu kepada Ketua DPD Nasdem Kabupaten Indramayu.
“Silahkan tanya Pak Ketua saja,”ungkap Suheri singkat kepada awak media, Selasa, Februari 2022.
Sementara itu, politisi Partai Nasdem Kabupaten Indramayu, Ruyanto, dengan tegas menjawab terkait dinamika terkini yang menimpa dirinya menyangkut soal PAW dan dianggap tidak menjalankan amanah partai tentang pencabutan hak interpelasi.
Menurutnya, hak interpelasi itu adalah hak institusi DPRD secara kelembagaan yang sudah diatur dalam peraturan perundang undangan yang diadopsi secara utuh mutatis mutandis dalam Tatib DPRD Indramayu nomor 1 tahun 2020 pada pasal 71,72 dan 73.
” Mekanismenya jelas diusulkan sekurang kurangnya 7 orang anggota dari 2 fraksi dalam rapat Paripurna,” tuturnya saat dikonfirmasi.
Pengusul menjelaskan tentang usulanya disetujui atau tidak dalam forum Paripurna secara internal.
Hak Interpelasi, kata Riyanto adalah hak bertanya sebagai perwujudan dari salah satu Tupoksi DPRD dibidang pengawasan atau kontrol. Apalagi setiap anggota DPRD terikat oleh sumpah dan janji saat dilantik , salah satunya akan melaksanakan tugas sebaik baiknya untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
‘Karena saya meyakini Interpelasi itu untuk ke pentingan masyarakat luas dan anggota DPRD dari Partai apapun, mestinya bangga atas kinerja anggotanya yang dapat memperjuangkan kepentingan masyarakat karena anggota DPRD itu adalah etalase dan ikon Partai,” tandas Ketua Badan Kehormatan DPRD Indramayu ini.
Terkait masalah Partai dengan anggota DPRD ada perbedaan sikap dan pemahaman. Pada kontek interpelasi yang sudah disetujui itu, berbagai literatur peraturan perundang undangan dan berbagai penjelasan para ahli dan pakar tidak bermasalah, sebatas Anggota DPRDnya dapat menjelaskan dan mempertanggung jawabkan.
Ia menegaskan, dalam hal Partaì menjatuhkan sanksi terhadap anggota Parlemenya, sebagaimana surat yang beredar, tentu ada mekanisme dan prosedur yang harus ditempuh. karena Partai itu bukan persero atau perkumpulan orang atau geng yang sesuka hati ditentukan oleh orang atau seseorang tanpa dasar yang kuat.
“Ketika Saya memutuskan ikut bergabung sejak masih Nasdem berstatus Ormas sampai dideklarasikan menjadi Partai dan sampai hari ini, Saya masih yakin dan seyakin – yakinya, Beliau Pak Surya Paloh selaku pendiri Partai sekaligus menjadi panutan semua Kader Partai yang tujuanya adalah untuk merubah bangsa dan negara yang lebih baik. Beliau mendirikan Partai Nasdem bukan untuk pribadi dan keluarganya, maka sudah sepatutnya dan wajib buat Saya dan kader Partai Nasdem mewujudkan cita cita luhur dan mulia Ketum Surya Paloh,” tandasnya.
Terkait dengan masalah surat perintah yang ditujukan kepada dirinya dari ketua DPD Partai NASDEM tentang hak Interpelasi yang dikeluarkan pada Jum’at, tertanggal 28 januari 2022 itu benar adanya dan isinya mencabut usulan hak interpelasi.
Namun perlu diluruskan bahwa pada Sabtu tanggal 22 Januari 2022, dirinya diperintahkan oleh Ketua melalui sekretaris DPD agar meneruskan perjuangkan Interpelasi dan jangan hiraukan surat yang sudah dibuat.
Riyanto menceritakan, jika pada Minggu, 30 Januari 2022 di hotel papandayan Bandung secara langsung bertemu dan masih memerintahkan perjuangkan Hak Interpelasi.
‘Pertanyaanya, apa yang salah terhadap Saya. semua yang Saya jelaskan Saya pertanggung jawabkan dunia akhirat dan semua itu ada saksi dan dokumenya. Namun demikian semuanya Saya serahkan kepada pemiliķ kebenaran Allah SWT,” pungkasnya.
Terkait