PolitikFokus ParlemenJubir Pengusul Interpelasi DPRD Indramayu Terancam Dipecat

Jubir Pengusul Interpelasi DPRD Indramayu Terancam Dipecat

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pasca persetujuan Hak Interpelasi DPRD oleh 41 Anggota DPRD Indramayu pada Rapat Paripurna Dewan kemarin, berujung usulan pergantian antar waktu (PAW) juru bicara (jubir) pengusul interpelasi, Ruyanto dari DPD Partai Nasdem Kabupaten Indramayu.
 
Seperti diketahui, Ruyanto, merupakan anggota DPRD Indramayu dari Partai Nasdem yang tergabung dalam Fraksi Merah Putih. Ia terancam dipecat dan dikenakan sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh partai karena dianggap telah melakukan pembangkangan terhadap intruksi partai atas usulan interpelasi kepada Bupati Indramayu Nina Agustina, karena tidak dibicarakan terlebih dahulul dengan pimpinan DPD Partai NasDem Kabupaten Indramayu.
 
Selain soal interpelasi, Ruyanto juga dinilai telah melakukan manuver politik dengan menguumpulkan sejumlah DPC Partai Nasdem disebuah tempat di Yogyakarta.
 
Surat Permohonan PAW DPD Partai Nasdem Kabupaten Indramayu nomor 014/DPD.NasDem Im/II/2022 itu, resmi dikeluarkan pada tanggal 1 Februari 2022, ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPD Partai Nasdem, Y. Husen Ibrahim dan Mohamad Suheri.
 
Isi surat yang beredar dikalangan wartawan itu menyebutkan, bahwa Ruyanto, dinilai tidak patuh terhadap perintah partai agar mencabut hak interpelasi terhadap Bupati Indramayu Nina Agustina, melalui surat DPD Partai NasDem Kab.Indramayu Nomor : 013/DPD Partai NasDem/I/2022 perihal Pencabutan Hak Interpelasi pada tanggal 25 Januari 2022, namun tidak dilaksanakan.
 
Sekretaris DPD Partai NasDem, Mohamad Suheri, enggan berkomentar banyak saat dikonfirmasi wartawan ihwal kebenaran surat yang dikeluarkan, ia justru menyerahkan urusan keputusan PAW itu kepada Ketua DPD Nasdem Kabupaten Indramayu. 
 
“Silahkan tanya Pak Ketua saja,”ungkap Suheri singkat kepada awak media, Selasa, Februari 2022.
 
Sementara itu, politisi Partai Nasdem Kabupaten Indramayu, Ruyanto, dengan tegas menjawab terkait dinamika terkini yang menimpa dirinya menyangkut soal PAW dan dianggap tidak menjalankan amanah partai tentang pencabutan hak interpelasi.
 
Menurutnya, hak  interpelasi  itu  adalah hak  institusi  DPRD secara  kelembagaan yang sudah diatur  dalam  peraturan  perundang undangan  yang  diadopsi  secara  utuh  mutatis  mutandis  dalam  Tatib DPRD Indramayu nomor 1 tahun  2020 pada pasal  71,72 dan 73.   
 
” Mekanismenya  jelas  diusulkan  sekurang kurangnya  7 orang anggota  dari  2 fraksi dalam rapat  Paripurna,” tuturnya saat dikonfirmasi.
 
Pengusul  menjelaskan  tentang usulanya  disetujui atau  tidak dalam forum Paripurna  secara internal. 
 
Hak Interpelasi, kata Riyanto adalah hak  bertanya sebagai  perwujudan  dari  salah  satu  Tupoksi  DPRD dibidang  pengawasan atau  kontrol. Apalagi setiap anggota DPRD  terikat  oleh  sumpah  dan  janji  saat dilantik ,  salah  satunya  akan  melaksanakan  tugas  sebaik baiknya untuk kepentingan  masyarakat,  bangsa, dan negara.  
 
‘Karena  saya  meyakini  Interpelasi  itu  untuk  ke pentingan  masyarakat luas dan anggota DPRD  dari  Partai apapun, mestinya bangga  atas kinerja anggotanya  yang dapat memperjuangkan kepentingan masyarakat  karena  anggota  DPRD  itu  adalah  etalase dan ikon  Partai,” tandas Ketua Badan Kehormatan DPRD Indramayu ini.
 
Terkait masalah  Partai  dengan  anggota DPRD ada  perbedaan  sikap  dan  pemahaman. Pada kontek  interpelasi yang sudah disetujui itu, berbagai  literatur peraturan perundang undangan  dan  berbagai  penjelasan  para  ahli  dan  pakar  tidak  bermasalah,  sebatas  Anggota  DPRDnya  dapat  menjelaskan dan  mempertanggung jawabkan. 
 
Ia menegaskan, dalam  hal Partaì  menjatuhkan sanksi terhadap  anggota Parlemenya, sebagaimana surat yang beredar,  tentu  ada  mekanisme dan prosedur yang harus ditempuh.  karena  Partai  itu  bukan  persero  atau  perkumpulan  orang  atau  geng  yang sesuka hati ditentukan oleh orang  atau  seseorang tanpa dasar yang kuat.
 
“Ketika  Saya memutuskan  ikut  bergabung  sejak masih  Nasdem  berstatus  Ormas  sampai dideklarasikan  menjadi  Partai dan sampai  hari  ini, Saya  masih  yakin  dan  seyakin – yakinya,    Beliau Pak Surya Paloh selaku  pendiri Partai  sekaligus  menjadi  panutan  semua Kader Partai  yang  tujuanya  adalah  untuk merubah  bangsa dan  negara  yang  lebih  baik.   Beliau  mendirikan  Partai  Nasdem bukan untuk pribadi dan  keluarganya,  maka sudah  sepatutnya dan wajib  buat  Saya  dan  kader  Partai  Nasdem mewujudkan  cita cita  luhur  dan  mulia  Ketum Surya Paloh,” tandasnya.   
 
Terkait  dengan  masalah surat  perintah yang  ditujukan  kepada dirinya  dari  ketua  DPD Partai NASDEM  tentang  hak  Interpelasi yang dikeluarkan pada Jum’at,  tertanggal  28 januari  2022  itu  benar adanya  dan  isinya  mencabut usulan  hak  interpelasi.  
 
Namun perlu diluruskan bahwa pada Sabtu tanggal  22 Januari 2022, dirinya  diperintahkan  oleh  Ketua  melalui  sekretaris DPD  agar  meneruskan  perjuangkan  Interpelasi  dan  jangan  hiraukan  surat  yang  sudah  dibuat. 
 
Riyanto menceritakan, jika pada Minggu, 30 Januari 2022  di  hotel  papandayan Bandung  secara  langsung  bertemu  dan masih  memerintahkan perjuangkan  Hak Interpelasi.  
 
‘Pertanyaanya, apa  yang  salah  terhadap  Saya.   semua  yang Saya  jelaskan  Saya  pertanggung jawabkan  dunia  akhirat  dan  semua  itu  ada  saksi  dan  dokumenya. Namun  demikian  semuanya  Saya  serahkan  kepada  pemiliķ  kebenaran Allah SWT,” pungkasnya.
 
 
 
 
 
 
ads

Baca Juga
Related

Satnarkoba Polres Indramayu Ringkus Bandar Ganja

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Jajaran Unit 2 Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Indramayu...

Gempita Purwokerto Dukung Revisi UU KPK

PURWOKERTO,(Fokuspantura.com),- Gerakan Masyarakat Peduli Indonesia dan Tanah Air (GEMPITA)...

Kasan Basari : Visi Jabar Juara Terwujud oleh Pendekatan Tiga Indikator

    BANDUNG,(Fokuspantura.com),- Anggota Fraksi Partai Gerindra Propinsi Jawa Barat, Kasan...

Jembatan Poros Desa Puntang Losarang Disoal

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Jembatan Poros Desa Puntang Prosida Blok Bapak Ilik...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu