Hukum & KriminalGunakan Media HP, Polisi Gerebek Arena Judi Kuclak

Gunakan Media HP, Polisi Gerebek Arena Judi Kuclak

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Petugas Unit Reskrim Polsek Patrol Indramayu menggerebek arena judi kuclak, Di Blok Tiben, Desa/ Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu. Hasilnya, satu pelaku yakni Roh alias Bolod (40 tahun), warga seempat berhasil diamankan petugas. Bahkan dari tangan dia, polisi menyita barang bukti seperangkat peralatan judi kuclak, HP serta uang tunai ratusan ribu rupiah. 

Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Arif Fajarudin melalui Kapolsek Patrol Komisaris Mashudi membenarkan perihal tersebut, Minggu (18/3/2018). Dikatakannya, penggerebegan yang dilakukan jajarannya tersebut berawal dari adanya laporan warga masyarakat yang menyebutkan jika disebuah lokasi disekitar rumah warga di Blok Tiben, Desa Patrol, terdapat sekelompok orang yang sedang bermain judi.

Tak lama kemudian setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas Unit Reskrim yang langsung dipimpin Kanit Reskrim Inspektu Satu I Nengah IW langsung menuju kelokasi yang disebutkan untuk mengecek kebenarannya. Dan ternyata setelah dilokasi benar ada permainan yang menggunakan pasangan uang.

Selanjutnya petugas melakukan penggerebegan hingga menangkap Roh alias Bolod bandar kuclak itu. Roh ditangkap saat sedang bermain judi kuclak dengan menggunakan alat HP bersama tiga orang rekannya. Hanya saja, ketiga orang ini berhasil kabur saat dilakukan penggerebegan. 

” Tersangka Roh alias Bolod ini merupakan bandarnya. Sementara tiga orang lainnya sebagai pemasang. Tetapi ketiga orang tersebut kabur saat petugas melakukan pengggerebegan. Roh kini diamankan di Mapolsek Patrol dan kini sedang dilakukan pemeriksaan,” ujar Mashudi. 

Masih dikatakannya, dari lokasi, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit HP yang digunakan sebagai alat judi. Satu lembar kertas kardus bergambar serta uang tunai sebanyak Rp 290 ribu. 

Menggunakan HP

Sedangkan modus dalam perjudian yang digunakan pelaku yaitu menggunakan HP. Alat komunikasi ini oleh pelaku digunakan sebagai alat untuk memasang yang sebelumnya tersangka menggunakan aplikasi judi kuclak yang didownload olehnya.

” Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang judi dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 tahun. ” tegas dia. 

ads

Baca Juga
Related

Pasien Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Purwakarta 15 Orang

PURWAKARTA,(Fokuspantura.com),- Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Deni...

PMII Tegal Gelar Seminar Deradikalisasi

SLAWI, (Fokuspantura.com),- Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC...

Polisi Bersama Dishub dan Satpol PP Sukseskan Gelaran CFD di Galuh Mas Karawang

KARAWANG,(Fokuspantur.com),- Anggota kepolisian bersama Dishub Karawang dan Satpol...

Silpa APBD Indramayu Tahun 2022 Naik Sebesar Rp321 Miliar

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Dalam dua tahun terahir pengelolaan Anggaran Pendapatan dan...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu