Hukum & KriminalDua Pengedar Sabu Dicokok Polisi

Dua Pengedar Sabu Dicokok Polisi

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com).- Petugas Unit 2 Satnarkoba Polres Indramayu berhasil meringkus dua orang yang ditengarai polisi sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Kedua pengedar ini adalah JB alias Panjul (31 tahun), warga Desa Sleman Lor, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu dan, UA alias Uud (35 tahun), asal Desa Jatibarang baru, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu. Keduanya kini masih menjalani pemeriksaan petugas setempat terkait perbuatannya. 
 
Dari tangna kedua pengedar ini disita empat paket sabu dibungkus plastik klip warna bening, satu cangklong berisi sabu sisa pakai, dua sedotan plastik warna bening, satu 1 selang kaca bening, dan karet serta dua korek api warna kuning dan merah termasuk satu unit HP. 
 
Informasi yang diperoleh Fokuspantura.com menyebutkan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Satnarkoba Polres Indramayu ini berawal jajaran setempat mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan jika di Desa Jatibarang sering terjadi transaksi sabu.
 
Tak lama setelah mendapatkan informasi berharga tersebut sejumlah anggota Unit 2 satnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Dan hasilnya berhasil mengamankan JB alias Panjul yang akan melakukan transaksi Di Blok Rengas, Desa/Kecamatan Jatibarang. Rupanya pelaku tak menyangka dirinya akan disergap polisi saat akan bertransaksi barang haram tersebut.
 
Bahkan, saat dilakukan penggledahan ditemukan satu paket sabu yang diselipkan plastik rokok yang disimpan di saku switer. Motor yang digunakan pengedar ini pun diperiksan, dan satu kotak rokok yang berisi paketan sabu. Di tempat ini polisi , kemudia pun melakukan intrograsi kepada pelaku, Panjul mengaku kalau barang itu hasil membeli dari UA alias Uud yang beralamatkan di Desa/Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Indramayu guna pemeriksaan lebih lanjut.
 
 
Satu Terduga Menyerahkan Diri
 
Hasil keterangan JB alias Panjul, kemudian polisi pun melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah UA alis Uud. Hasilnya di rumah tersebut petugas menemukan barang bukti satu paket sabu dan cangklong berisi sabu sisa pakai. Hanya saja saat penggerebegan UA tidak ada di rumah tersebut.
 
 
“Kemudian sekira pukul 22.00 WIB UA menyerahkan diri ke Polres Indramayu, dan dia mengakui barang bukti yang ada di rumahnya miliknya yang didapatkan membeli dari orang Jakarta, ” kata Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Arif Fajarudin melalui Kasat Narkoba Ajun Komisaris Ahmad Nasori, Kamis (5/4/2018). 
 
Ditegaskan lehnya, akibat perbuatannya kedua pengedar ini telah melanggar Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara. 
ads

Baca Juga
Related

Maling Motor Diringkus Reskrim Gabuswetan

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Seorang pria yang diduga polisi sebagai maling dibekuk...

Asda Maman Akui e-RDKK Hingga Distribusi Pupuk Perlu Dibenahi

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) penerimaan...

Sutradara Tarmidzi Abka Lirik Indramayu Bangun Sekolah Acting

PATROL, (Fokuspantura.com),- Dunia acting film,  belakangan masih menjadi tren...

Plt Taufik Hidayat Minta Saber Pungli Usut Penyunatan Bantuan Kemensos

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat, sudah meminta kepada...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu