INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Bupati Indramayu, Nina Agustina, menyampaikan secara langsung paparan nota penghantaran Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Indramayu tahun anggaran 2022, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, pada Rapat Paripurna DPRD Indramayu, Senin 27 Maret 2023 kemarin.
Nota Penghantaran LKPJ tersebut memuat informasi hasil kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran.
“Saya sampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD Indramayu serta semua pihak atas dukungan dan kerja sama yang sangat koperatif terhadap seluruh penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tahun anggaran 2022,” tutur Nina dihadapan wakil rakyat.
Dalam penyampaian LKPJ Bupati Indramayu tahun anggaran 2022 ini, dikemas dengan penjelasan tentang pengelolaan keuangan daerah yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.
Menurutnya, pendapatan daerah tahun 2022 bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, dengan target pendapatan daerah pada APBD Perubahan tahun anggaran 2022 sebesar Rp 3.392.571.182.705,00 dengan realisasi sebesar Rp 3.293.006.392.610,00 atau 97,07 persen.
Adapun perincian sumber Pendapatan Daerah tahun anggaran 2022, diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah, pada APBD Perubahan tahun anggaran 2022 kemarin ditargetkan sebesar Rp 611.354.449.762,00 dengan realisasi sebesar Rp 563.304.792.987,00 atau 92,14 persen.
” Kontribusi Pendapatan Asli Daerah terhadap pendapatan daerah sebesar 17.11 persen,” tuturnya.
Selanjutnya, untuk Pendapatan transfer, pada APBD Perubahan tahun anggaran 2022 ditargetkan sebesar Rp 2.774.762.246.943,00 dengan realisasi sebesar Rp 2.709.430.895.611,00 atau 97,65 persen.
“Adapun untuk kontribusi pendapatan transfer terhadap pendapatan daerah sebesar 82,28 persen,” imbuhnya.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah, pada APBD Perubahan tahun anggaran 2022 ditargetkan sebesar Rp 6.454.486.000,00 dengan realisasi sebesar Rp 20.270.704.012,00 atau 314,06 persen, dengan asumsi kontribusi penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah terhadap pendapatan daerah sebesar 0,62 persen.
Pada pokok Belanja Daerah, terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Dengan anggaran belanja daerah pada APBD Perubahan tahun anggaran 2022 sebesar Rp 3.618.091.009.638,00 dengan realisasi sebesar Rp 3.197.438.933.819,00 atau 88,37 persen.
FOKUS BACA INI JUGA : http://fokuspantura.com/ini-capaian-10-program-unggulan-bupati-indramayu-tahun-2022/
Perincian Belanja Daerah pada tahun anggaran 2022 dapat dijelaskan sebagai berikut :
- Belanja Operasi, dianggarkan pada APBD Perubahan tahun anggaran 2022 sebesar Rp 2.676.767.777.030,00 dengan realisasi sebesar Rp 2.373.083.329.523,00 atau 88,65 persen.
Belanja Modal, dianggarkan pada APBD Perubahan tahun anggaran 2022 sebesar Rp 290.376.489.643,00 dengan realisasi sebesar Rp 251.931.634.188,00 atau 86,76 persen.
Belanja Tidak Terduga, dianggarkan pada APBD Perubahan tahun anggaran 2022 sebesar Rp 72.521.425.700,00 dengan realisasi sebesar Rp 1.645.614.250,00 atau 2,27 persen.
Belanja Transfer, dianggarkan pada APBD Perubahan tahun anggaran 2022 sebesar Rp 578.425.317.265,00 dengan realisasi sebesar Rp 570.778.355.858,00 atau 98,68 persen.
Untuk Pembiayaan Daerah, terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah, dengan anggaran pembiayaan daerah sebesar Rp 225.519.826.933,00 dengan realisasi Rp 225.519.828.018,00 atau 100 persen.
Adapun perincian Pembiayaan Daerah dapat dijelaskan sebagai berikut :
- Penerimaan pembiayaan daerah, dianggarkan pada APBD Perubahan tahun anggaran 2022 dengan realisas sebesar Rp 240.019.826.933,00 atau 100 persen.
Pengeluaran pembiayaan daerah, dianggarkan pada APBD Perubahan tahun anggaran 2022 sebesar Rp 14.500.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp 14.499.998.915,00 atau 100 persen.
“Pada kesempatan ini, perlu saya sampaikan bahwa hingga menginjak tahun kedua (2022) periode pembangunan 2021-2026 ini, telah diperoleh berbagai kemajuan yang cukup berarti baik dari sisi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, maupun pembinaan kemasyarakatan,” terang Politisi PDI Perjuangan ini.
Walau harus diakui, di antara berbagai keberhasilan itu, masih terdapat kekurangan, yang membutuhkan perhatian bersama, untuk segera dituntaskan.
Menurutnya, secara garis besar akan disampaikan gambaran capaian indikator kinerja Pemerintah Daerah tahun 2022 melalui capaian indikator makro Kabupaten Indramayu tahun 2022, diantaranya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mencapai 68,55 poin, Angka Kemiskinan mencapai 12,77 persen, angka pengangguran mencapai 6,49 persen, pertumbuhan ekonomi mencapai 2,88 persen, pendapatan per kapita mencapai Rp 48,49 dan ketimpangan pendapatan (rasio gini) mencapai 0,300 poin.
Untuk capaian indikator kinerja utama Kabupaten Indramayu tahun 2022, yaitu capaian kinerja Misi kesatu, ditunjukkan dengan indikator Indeks Reformasi Birokrasi Kabupaten Indramayu mencapai 59,84 poin dengan kategori cc (cukup).
Capaian kinerja Misi kedua, ditunjukkan melalui 3 indikator yang meliputi cakupan pelayanan terhadap institusi keagamaan mencapai 100 persen, cakupan pelayanan terhadap organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan mencapai 100 persen dan persentase kemajuan kebudayaan mencapal 24,72 persen.
Capaian kinerja Misi ketiga, ditunjukkan melalui 2 indikator meliputi skor pola pangan harapan tingkat konsumsi mencapai 94,9 poin dan rumah tangga hunian layak mencapai 94,59 persen.
Capaian kinerja Misi keempat, ditunjukkan melalui 2 indikator meliputi indeks gini mencapai 0,300 poin dan indeks desa membangun mencapai 0,747 poin.
Capaian kinerja Misi kelima, ditunjukkan melalui 3 indikator meliputi Indeks Pendidikan mencapai 56.85 poin, Indeks Kesehatan mencapai 80,23 poin; dan peningkatan Indeks Ketahanan Keluarga sebesar 87,57 poin.
Capaian kinerja Misi keenam, ditunjukkan melalui 2 indikator meliputi tingkat layanan infrastruktur mencapai 61,33 persen, IKLH dan indeks kualitas lingkungan hidup kabupaten/kota mencapai 57,69 poin.
Capaian kinerja Misi ketujuh, ditunjukkan melalui 2 indikator meliputi nilai realisasi investasi berskala (dua) indikator nasional Rp 1.800.166.000.000,00 dan laju pertumbuhan PDRB sektor pertanian, kehutanan dan perikanan mencapai 3,91 persen.
“Demikian Nota Penghantaran LKPJ ini disampaikan dalam rangka memenuhi amanat pasal 62 ayat (1) UU 23 tahun 2014,” pungkasnya. (Ihsan/FP)