INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek yang beroperasi di Indonesia untuk sementara ini tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan sebagai upaya kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia sebagaimana dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Wawan Ridwan, membenarkan informasi tersebut. Pihaknya sedang menyusun surat edaran sebagai tindak lanjut dari edaran Kemenkes RI yang disampaikan Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa 18 Oktober 2022 kemarin.
“Kami sedang siapkan surat edarannya,” tutur Wawan saat dikonfirmasi.