INDRAMAYU, (Fokuspantura,com),- Proses verifikasi berkas persyaratan para Bakal Calon Kuwu (Bacalwu) Desa Rawadalem, Kecamatan Balongan, telah selesai dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kuwu (Panpilwu). Dari empat Bacalwu yang mendaftar, tiga dinyatakan verified, sementara satu Bacalwu dinyatakan tidak verified karena tidak dapat menunjukkan ijazah asli saat diverifikasi.
Anggota Panpilwu Desa Rawadalem, Suherman, menjelaskan bahwa temuan tersebut sudah dicatat sebagai bagian dari hasil resmi verifikasi administrasi.
“Tiga Bacalwu dinyatakan verified, dan satu tidak verified karena tidak menunjukkan ijazah asli. Seluruh keputusan akan diumumkan pada 24 November 2025,” ujar Suherman.
Ia menegaskan, sesuai arahan Panitia Kecamatan Balongan melalui UPTD Pendidikan, Bacalwu sudah diberikan toleransi 1x 24 jam untuk segera menunjukkan bukti ijazah asli. Namun hingga saat yang ditetapkan belum juga menyerahkan kepada panitia sampai tahapan verifikasi dilaksanakan.
Camat Balongan, Ade Sukma Wibowo, turut membenarkan adanya satu Bacalwu yang gagal memenuhi kelengkapan berkas tersebut. Menurutnya, panitia bekerja sesuai prosedur, dan hasil verifikasi sepenuhnya menjadi kewenangan Panpilwu.
“Benar, ada satu Bacalwu yang tidak menunjukkan ijazah asli. Dan itu mutlak menjadi kewenangan panitia untuk diputuskan pada tahapan penetapan,” tegas Ade Sukma Wibowo.
Sementara itu, empat Bacalwu yang telah mendaftar pada Pilwu Desa Rawadalem tercatat sebagai berikut, Kasmin, Mukmin, Kandeg, Tarim
Keempatnya mendaftar secara berurutan sejak tanggal 1–13 Oktober 2025 sesuai jadwal resmi yang ditetapkan oleh panitia Pilwu tingkat desa.
Dengan rampungnya verifikasi ini, Panpilwu Rawadalem kini memasuki tahap berikutnya menuju penetapan calon yang berhak maju pada Pemilihan Kuwu Serentak Kabupaten Indramayu 2025. Pengumuman resmi dijadwalkan pada 24 November 2025.(Red/FP)



























