banner 728x250

Sindikat Penyalahgunaan BBM Subsidi di Indramayu Terungkap, Polisi Amankan Tiga Pelaku.

banner 120x600

 

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Tiga pria di Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, dengan inisial AF (28), MSA (22), dan W (41), tertangkap basah dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pemerintah. Ketiganya secara bersama-sama menjual BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite di atas harga standar SPBU, hingga meraup keuntungan kisaran Rp 7 juta per bulan.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Mereka menggunakan modus operandi dengan berkolaborasi dalam pembelian BBM bersubsidi di SPBU menggunakan barcode dan surat rekomendasi dari Dinas Pertanian. Kemudian pada Minggu (14/1/2024) sekitar pukul 16.30 WIB, polisi menangkap para pelaku sedang melakukan praktik penyalahgunaan BBM di Desa Jatimulya, Kecamatan Terisi.

BBM bersubsidi yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan petani tersebut ditimbun oleh tersangka W dan dijual kembali kepada pedagang bensin eceran dengan harga di atas subsidi pemerintah. Dari hasil tangkap tangan polisi, sebanyak 100 liter solar bersubsidi dan 560 liter pertalite bersubsidi berhasil diamankan dari para tersangka.

“Pada proses penggeledahan rumah tersangka W, ditemukan lagi 100 liter BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite,” ujar Kapolres yang akrab disapa Fahri.

 

Fahri, menambahkan, bahwa bisnis tersebut sudah mereka lakukan kurang lebih selama 1 tahun, sindikat tersebut menampung BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite lalu menjualnya kembali kepada pedagang bensin eceran dengan harga di atas harga SPBU. Dan dalam melancarkan aksinya, sindikat ini menggunakan modifikasi Mobil jenis Isuzu Panther untuk mengangkut BBM secara sembunyi-sembunyi dalam jerigen berkapasitas 35 liter.

“Atas pelanggaran tersebut pelaku mendapat ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara,” tegas Fahri, didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan dan Kasi Humas Polres Indramayu, pada agenda konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa, 30 Januari 2024. (Red/FP).

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu