INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Memasuki masa Kampanye Pemilukada, ratusan warga yang mengatasnamakan Aliansi Topi Jerami, kembali melakukan aksi unjuk rasa menuntut kepada Pj Bupati Indramayu, Dedi Taufiik Kurahman, bertindak tegas dan netral atas dugaan adanya beberapa ASN yang tidak netral.
Aksi pertama, Aliansi Topi Jerami mendatangi Bawaslu dan Kantor Bupati Indramayu namun tidak ditemui oleh Pj Bupati Dedi Taufik Kurahman. Akibat ketidakpuasan tersebut, masa Aliansi Topi Jerami kembali datang untuk melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Indramayu dan Pendopo Kantor Bupati Indramayu. Para pengunjuk rasa menuntut agar Pj Bupati Indramayu menerapkan UU Netralitas ASN.
Kordinator Aliansi Topi Jerami, Syamsul Maulidin, mengatakan, aksi yang dilakukan selama sepekan ini bertujuan agar Pj Bupati Indramayu segera melalukan langkah untuk menindak para ASN, Kepala Desa dan RT/RW yang diduga telah bersikap tidak netral dengan mendukung dan mengerahkan masyarakat untuk memilih calon inkumben yang saat ini sedang melakukan cuti diluar tanggungan negara.
Menurutnya, beberapa langkah yang dilakukan masyarakat, keterlibatan ASN dalam politik praktis dan tidak netral telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Indramayu dan hasilnya sudah sangat jelas rekomendasi Bawaslu diserahkan kepada BKPSDM dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI untuk diberikan sanksi bagi ASN yang diduga terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN.
Hal yang menjadi tuntutan pengunjuk rasa kali ini, meminta kepada Pj Bupati Indramayu untuk menandatangani komitmen dan pakta integritas agar selama memimpin pemerintahan bersikap netral, walaupun belum juga dipenuhi tuntutan tersebut. Namun setidaknya, Pj Bupati Indramayu harus mampu mengendalikan situasi selama masa kampanye dengan menurunkan seluruh gambar, reklame maupun poster yang tidak sesuai dengan alat peraga kampanye (APK).
“Silahkan dicek di banyak titik lokasi baik di kantor instansi maupun pinggir jalan, masih banyak ditemukan baliho, poster, reklame yang bukan APK resmi dan selama masa kampanye ini belum ada penertiban,” Kata Syamsul.
Ia juga meminta kepada Pj Bupati Indramayu agar bertindak tegas terhadap ASN yang kedapatan tidak netral memasuki masa kampanye Pemilukada di Kabupaten Indramayu mengingat PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/ Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota, pasal 60 dan 61 sudah sangat jelas.
“Saat ini masa kampanye, banyak bertebaran spanduk, baligo yang tidak sesuai ketentuan APK dan tidak ditertibkan oleh Bawaslu dan Pemda, maka jami tertibkan agar tidak menjadi kebingungan pemilih, silahkan dicek, masih banyak Calon Kepala Daerah diluar yang ditetapkan tiga Paslon oleh KPU, mau dibiarkan saja, lalu ketika kami masyarakat menertibkan disalahkan dan ketika kami tidak melakukan aksi apa ada yang peduli dengan kondisi ini,” Tuturnya.
Sementara itu, Pj Bupati Indramayu, Dedi Taufik Kurahman, mengatakan, pihaknya menerima masukan dan catatan tuntutan yang disampaikan terkait netralitas ASN. Ia meminta agar masyarakat percaya kepada Pemkab Indramayu dan meminta kepada masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas Kabupaten Indramayu.
“Kita terima masukannya dan akan dilakukan langkah langkah berikutnya dan percayakan kepada saya, ke Forkopimda dan semuanya yang paling penting saya titip pesan ke warga Indramayu saya kesini tidak ada siapa siapa, saya hanya tugas saja disini, besok hari saya dipindahkan nggak ada masalah yang penting kondusif, ” Kata Dedi dihadapan pengunjuk rasa.
Ia berjanji akan melakukan langkah langkah penertiban seluruh gambar gambar yang bukan alat peraga kampanye di wilayah Kabupaten Indramayu bersama Satpol PP dan institusi terkait.
“Kita akan tertibkan melibatkan aparat, Bawaslu dan Forkopimda,” Tandas Dedi.
Diakhir negosiasi, Pj Bupati Indramayu, Dedi Taufik Kurahman enggan menandatangani format kesepakatan yang diminta kordinator pengunjuk rasa dan bergegas meninggalkan arena aksi unjuk rasa dikawal Kapolres dan Kasatpol PP Indramayu. (Jujun Juhanda/FP).