INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Beredarnya video pernyataan sikap oknum Kuwu (Kepala Desa – red) Muntur Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu, inisial S, bersama Ketua RT dan RW, yang dihadiri Camat Losarang, BBP, yang berisi dukungan terhadap Paslon Petahana Pilkada 2024, yang diduga bertempat di kediaman S, pada kisaran bulan September 2024. Mendapat tanggapan serius salah seorang warga Kabupaten Indramayu, Hendy Effendy.
Keseriun Hendy ditunjukan dengan melaporkan kedua oknum pegawai pemerintah tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, didampingi Kuasa Hukum, Hendra Irvan Helmy, Minggu, 29 September 2024 petang.
Hendry menilai apa yang dilakukan oknum Kuwu Muntur dan oknum Camat Losarang, pada tayangan video yang tersebar di laman media sosial, jelas melanggar ketentuan, dimana Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Aparatur Desa tidak diperbolehkan melakukan kampanye dan sebagai masyarakat merasa prihatin atas apa yang dilakukan kedua oknum tersebut dan diduga bukan hanya terhadap Kuwu Muntur saja diduga kuat Camat Losarang melakukan intervensi yang sama terhadap kuwu-kuwu lainnya di Kecamatan Losarang.
“Dalam penilaian kami Oknum Kuwu dan Camat tersebut jelas melakukan deklarasi dukungan terhadap salah satu Paslon yakni Nina-Tobroni dan bisa dikatakan melakukan kampanye dan itu melanggar aturan,” ujarnya.
Kuasa Hukum Pelapor, Hendra Irvan Helmy, mengatakan, kepentingannya hadir di Bawaslu Indramayu adalah mendampingi pelapor untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran undang undang Pilkada terkait pasal 71 junto pasal 187, yang dilakukan oleh ASN. Dalam ketentuan tersebut berisi larangan bagi ASN untuk melakukan aktifitas yang menguntungkan salah satu calon. Dan dalam pelaporan ini Bawaslu sangat baik dan cepat merespon laporan yang disampaikannya.
“Mudah-mudahan dalam waktu singkat akan melakukan investigasi guna menelusuri laporan yang kami sampaikan dan berharap dalam waktu dekat akan kami terima hasilnya,” terang Helmy.
Memperhatikan ketentuan tersebut bahwa S selaku Kuwu atau Kepala Desa Muntur Kecamatan Losarang dalam pernyataannya dalam rekaman video (bukti T-1) melakukan suatu tindakan yang menguntungkan Paslon Nina Agustina dan Tobroni selaku Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu serta merugikan Paslon lain diduga melanggar larangan selaku kepala desa dalam Pasal 29 huruf a,b,c,d,e dan j UU No. 6 Tahun 2014.
“Kami lampirkan bukti video serta alamat aksi dan upaya kami agar pada pelaksanaan pilkada ini ASN bersikap netral,” tegasnya.
Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran, Data dan Informasi (Kordiv PP Datin) Bawaslu Indramayu, Dede Irawan, mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan sesuai dengan ketentuan Bawaslu nomor 10 tahun 2020 dan sebelumnya pihaknya sudah menerima informasi terkait video tersebut karena pelapor juga ngetag Panwaslu Kecamatan Losarang pada postingan akun medsos, untuk kemudian Panwaslu melakukan penelusuran guna memvalidasi adanya informasi tersebut.
“Kami terima laporan ini dan akan dilakukan investigasi untuk memvalidasi laporan dugaan pelanggaran oknum SDN tersebut,” ungkapnya.
Hingga berita ini ditayangkan Camat Losarang, BBP, belum memberikan tanggapan terkait video tersebut yang beredar di laman media sosial. (Red/FP).