INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Indramayu, berhasil amankan 61 botol miras jenis ciu berukuran 600 ml atau setara 36,6 liter, di kediaman warga berinisial B (24), Kecamatan / Kabupaten Indramayu, pada kegiatan operasi razia minuman keras (miras), Kamis, 2 Nopember 2023.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, melalui Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, menyatakan bahwa razia miras ini merupakan bagian dari operasi cipta kondisi yang bertujuan untuk mencegah penyakit masyarakat (pekat), di wilayah hukum Polres Indramayu dan pada operasi kali ini berhasil mengamankan 61 botol ciu ukuran 600 ml atau sekitar 36,6 liter.
“Razia miras jenis ciu merupakan langkah tegas dalam upaya penegakan hukum dan pencegahan dampak buruk akibat penyalahgunaan minuman keras, semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat positif bagi masyarakat di Kabupaten Indramayu,” ujarnya.
Otong juga menjelaskan bahwa puluhan minuman keras jenis Ciu tersebut langsung diamankan di Mako Polres Indramayu, sehingga berharap bahwa kegiatan operasi ini dapat membantu mencegah penyakit-penyakit masyarakat yang berhubungan dengan penyalahgunaan minuman keras, selain itu, operasi ini juga bertujuan untuk memberikan rasa aman, kenyamanan, dan menciptakan kondusifitas bagi masyarakat di wilayah tersebut.
“Operasi ini juga bertujuan untuk menjaga kondusifitas wilayah dan mengantisipasi adanya tindak pidana yang mungkin terjadi akibat penyalahgunaan miras di wilayah tersebut,” kata Otong didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPDA Tasim. (Jaya Mulya/FP)