Fokus NewsPolisi Temukan Paket Ganja di Kandang Ayam

Polisi Temukan Paket Ganja di Kandang Ayam

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Jajaran Unit 1 Satnarkoba Polres Indramayu berhasil mengamankan Rud(24) warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu. Ia ditahan karena diduga  sebagai pengedar (kurir) narkotika jenis ganja dan sabu. Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,34 gram, serta puluhan paket besar ganja kering siap edar.

Diantara barang haram tersebut oleh kurir narkoba ini sengaja disembunyikan dikandang ayam belakang rumahnya untuk mengelabui petugas. Namun berhasil diendus polisi, hingga barang bukti tersebut bersama pengedarnya dibawa ke Mapolres setempat untuk menjalani pemeriksaan, Senin(31/7/2018).

Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Arif Fajarudin melalui Kasat Narkoba Ajun Komisaris Deni Rusnandar membenarkan  penangkapan terhadap Rud, keberhasilan pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat tentang adanya seseorang yang mengedarkan narkotika jenis ganja kering. Usai mendapatkan informasi berharga ini, beberapa anggota Unit 1 yang dipimpin langsung Kanit Ajun Inspetur Dua Sunarto, mendatangi lokasi untuk penyelidikan. Tak lama setelah tiba dilokasi terlihat ada seseorang yang mencurigakan bahkan memiliki ciri-ciri yang sesuai disebutkan warga.

“Saat itu jajaran kami langsung melakukan pengintaian dari jarak yang cukup. Dan tiba-tiba, dia masuk dan duduk di sebuah warung tidak jauh dari rumahnya. Diduga orang ini sedang menunggu untuk bertransaksi dengan pelanggannya. Anggota pun langsung menyergap terhadap tersangka yang diketahui bernama Rud ini. Saat digeledah, ditemukan enam paket ganja kering siap edar yang dimasukan kedalam bekar rokok, ” ucap Deni di ruang kerjanya.

Disembunyikan Dikandang Ayam
Polisi yang masih curiga terhadap Rud yang diduga masih menyimpang barang haram lainnya, selanjutnya menginterogasi. Akhirnya, Rud pun mengaku bahwasanya masih memiliki simpanan di rumahnya yang disembunyikan di atas kandang ayam disamping rumahnya.

“Dari kandang ayam ini kita temukan kembali 14 paket ganja kering yang dibungus kantong plastik warna hitam. Serta satu paket sabu yang siap edar, ” ucapnya.

Kasus tersebut kini masih dilakukan pengembangan dan pengusutan serta penyelidikan lebih lanjut. Dari pemeriksaan sementara, Rud mengakui jika barang tersebut adalah hasil membeli dari seseorang yang kini namanya telah dikantongi polisi setempat.

“Karena perbuatannya melanggar pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Narkotika. Maka Rud terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Deni.

ads

Baca Juga
Related

Syekh Panji Gumilang Dukung Paslon Shalawat

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Syekh Panji Gumilang, menyatakan...

Banprov 2019, Pemdes Kalianyar Bangun Kantor Desa

KRANGKENG,(Fokuspantura.com),- Pemerintah Desa Kalianyar, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, memanfaatkan...

Ono Surono: Kerja Tiga Pilar Partai Optimis Jabar Bangkit dan Menang Pileg 2024

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Ketua DPD PDI Perjuangan Propinsi Jawa Barat, Ono Surono,...

Persiapan Pembelajaran Tatap Muka SMPN 1 Anjatan Genjot Vaksiasi Massal Pelajar

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com) Guna mempersiapkan pelaksanaan tatap muka (PTM), para...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu