Fokus NewsFokus PanturaPerusahaan Harus Pahami Regulasi Ketenagakerjaan

Perusahaan Harus Pahami Regulasi Ketenagakerjaan

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Wakil Bupati Indramayu H. Supendi menegaskan semua perusahaan yang mempekerjakan karyawan di Kabupaten Indramayu harus benar memahami regulasi ketenagakerjaan. Hal ini sebagai upaya untuk menselaraskan hak dan kewajiban dan kelak tidak menimbulkan masalah.

Penegasan itu disampaikan saat membuka kegiatan sosialisasi regulasi ketenagakerjaan sebagai upaya sinergitas Pemerintah Kabupaten Indramayu dengan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Indramayu, Selasa (23/01/2018) di Hotel Wiwi Perkasa.

“Sinergitas antara Pemkab Indramayu dengan perusahaan sangat mutlak diperlukan, hal ini agar hubungan antara pelaku usaha dengan pekerja bisa berjalan lancar dan bisa saling mengerti dan paham akan tugas hak dan kewajiban masing-masing sehingga tidak ada yang terabaikan.”tuturnya.

Menurutnya, setiap manusia memiliki hak dan kewajiban dalam mendapatkan usaha dan lapangan pekerjaannya. Pemerintah dengan fungsi regulator dan fasilitatornya mengatur hak dan kewajiban tersebut sehingga lapnangan pekerjaan yang didapatkan oleh masyarakat dapat dilaksanakan dengan baik dan benar.

“Upaya yang dilakukan pemerintah pada hakekatnya diarahkan bagi pencapaian tingkat hidup yang layak bagi masyarakat,” tegas Wabup.

Dalam rangka pembangunan sector ketenagakerjaan, lanjut Wabup, terdapat berbagai masalah yang seringkali menjadi penghambat. Permasalahan ketenagakerjaan tersebut bukan hanya menjadi isu local, tetapi sudah menjadi isu nasional bahkan global. Oleh karena itu, pemerintah daerah dituntut tingkat keseriusan yang tinggi dengan tetap berdasar pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ketersediaan aturan sebagai alat untuk menunjang pembangunan ketenagakerjaan masih belum disikapi dengan persepsi yang sama oleh semua pihak. Perbedaan persepsi dan tindakan seringkali memicu masalah dan disharmonisasi pembangunan sector ketenagakerjaan,” katanya.

Wabup menegaskan, perusahaan agar memiliki kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan dengan merealisasikan Pencatatan Perjanjian Pemborongan sebagai Pekerjaan, Pecatatatan Perjanjian Pekerja Waktu Tertentu (PKWT), Pecatatan Perjanjian Pekerjaan Penunjang dan Pencatatan Penyediaan Jasa Pekerja atau Buruh.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Daddy Haryadi, melalui Kabid Hubungan Industrial Didi Riyadi mengatakan, kegiatan tersebut diikuti oleh 117 perusahaan yang ada di Kabupaten Indramayu dan juga menghadirkan kepala sekolah SMA/SMK  dan dihadiri juga oleh Kepala Balai Pelayanan Pegawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon.

ads

Baca Juga
Related

Sembilan Artis Dangdut Meriahkan Malam Puncak 3 Tahun Warkop Kopid

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),-Malam puncak acara HUT ke 3 Warung Kopi...

Camat Andri Lantik Penjabat Kuwu Cangkingan

KEDOKANBUNDER,(Fokuspantura.com),- Camat Kedokanbunder, Andri Muhammad Shaleh secara resmi melantik...

Sepuluh Poin Ikrar Damai Pilwu di Indramayu

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(DPMD) Kabupaten Indramayu,...

Tiga Kadis dan Puluhan Pejabat Indramayu Kembali Dimutasi

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Bupati Indramayu, Nina Agustina, hampir genap satu tahun...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu