PolitikFokus ParlemenPerda Pilwu Dibongkar, Larangan ASN Mencalonkan Kuwu Dibahas

Perda Pilwu Dibongkar, Larangan ASN Mencalonkan Kuwu Dibahas

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 Tahun 2017 tentang, Penyelenggaraan Pemilihan Kuwu, sepertinya perlu dilakukan amandemen. Hal itu terkait dengan kondisi pandemi covid – 19 yang masih belum dapat dipastikan kapan akan berakhir,  sementara  proses  Pemilihan Kuwu (Pilwu) harus tetap dijalankan sebagai perwujudan demokrasi di tingkat desa, selain itu permasalahan munculnya kebijakan Bupati Indramayu pada pelaksanaan Pilwu 2020 yang digelar secara serentak untuk 171 yang tidak merekomendasikan ASN sebagai kontestan politik dianggap sebagai keputusan yang kontrofersi dengan Peraturan Daerah yang mengatur tentang penyelenggaraan Pilwu, sehingga menjadi satu kesatuan masalah yang perlu diluruskan. 
 
Menyikapi permasalahan tersebut, DPRD Kabupaten Indramayu, mengambil langkah, dengan melakukan upaya amandemen (perubahan-red) terhadap Perda nomor 5 tahun 2017 tersebut, dimana rencana perubahan atas Perda dimaksud saat ini pada tahap sosialisi kepada publik dan masyarakat di wilayah Kabupaten Indramayu.
 
Ketua Komisi lV DPRD Kabupaten Indramayu, Alam Sukmajaya, mengatakan, Raperda ini adalah lebih kepada memasukan aspek berkaitan persoalan pandemi karena pada Perda nomor 5 tahun 2017 yang  belum memasukan permasalahan pandemi, diharapkan pada pelaksanaan Pilwu serentak tahun 2023 nanti lebih memastikan ketentuan penyelenggaraan Pilwu di suasana pandemi, karena pandemi covid-19 terjadi pada awal 2020 sementara Perda itu sendiri dibuat pada 2017, maka Perda tersebut harus  menyesuaikan dengan kondisi yang ada.
 
“Harapannya pada Pilwu 2023 nanti permasalahan berkaitan pandemi bisa terakomodir, untuk itu DPRD akan mendorong untuk 2023 Pilwu tetap dapat dilaksanakan karena periodesasi kuwu sudah berakhir, sehingga dapat dijalankan secara tertib sesuai prosedur Prokes,” ujarnya disela acara Sosialisasi Rencana Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Perda Nomor 5 Tahun 2017, di aula Desa/Kecamatan Patrol, Rabu, 16 Maret 2022. 
 
Terkait permasalahan larangan ASN untuk mencalonkan Kuwu sebagaimana dalam Surat Edaran Bupati Indramayu, Alam menegaskan, sebenarnya pada pelaksanaan Pilwu 2020 menurut Perda itu sendiri tidak ada yang salah, artinya semuanya punya hak yang sama untuk bisa maju pada  kontestasi Pilwu, karena tidak ada yang dilanggar, hanya saja  persoalan kemudian Bupati menyatakan tentang kebutuhan ASN, tinggal dilihat yang dibutuhkan adalah untuk golongan atau kepangkatan apa.
 
Maka, menurut Alam, tidak bisa kebutuhan ASN tersebut digeneralisasi menjadi alasan ASN tidak boleh maju. Sehingga perlu muatan pasal dalam Raperda ini menitik beratkan pada persoalan larangan ASN untuk diperbaiki.
 
Tetapi secara prinsip dalam penyelenggraan Pilwu kemarin, kata Alam, tidak ada yang dilanggar dalam Perda itu, meskipun dalam perjalanannya ada kebijakan tidak diperbolehkan, itu urusan lain, tapi sebenarnya tidak boleh kemudian ada pelanggaran hak, karena hak warga negara dilindungi oleh Undang Undang.
 
“Semua warga negara selama itu diatur oleh ketentuan peraturan Undang Undang maupun Peraturan Daerah dan turunan Peraturan Bupati ya sah-sah saja untuk mencalokan diri pada Pilwu,” tegasnya.
 
Dikatakannya pula, dalam hal ini ASN memiliki peluang untuk mencalonkan, karena didalam Perda tidak diatur tentang larangan ASN, hanya saja pada menit-menit terakhir pada tahapan Pilwu muncul kebijakan larangan bagi ASN, jika itu tidak diperbolehkan pasti dalam Perdapun akan mengatakan demikian, kalau urgensi larangan tersebut adalah pada klausul kebutuhan ASN, sehingga sepertinya kebijakan larangan tersebut nabrak aturan, sehingga persoalan tersebut perlu dimasukan dalam Raperda tentang perubahan Perda Pilwu nanti.
 
“Jadi sepanjang itu tidak menabrak aturan maka siapapaun boleh mencalonkan, karena untuk pemimpin kedepan diharapkan adalah orang yang benar-benar memiliki kemampuan, punya kapasita dan  kapabilitas, yang mengerti persoalan masyarakat dan yang terpenting lagi adalah orang yang mengerti tata kelolah pemerintahan, tapi bukan berarti ASN diprioritaskan, siapapun boleh karena setiap warga negara punya hak yang sama,” pungkasnya.
 
Seperti diketahui, pada pelaksanaan Pilwu serentak tahun 2020 lalu, sedikitnya ada 14 Bacalwu dari kalangan ASN yang akan maju mencalonkan diri, namun terhalang oleh Surat Larangan Bupati Indramayu, sehingga hanya tersisa sekitar 4 ASN yang tetap maju dan memilih siap mundur dari status ASN. Namun dari 4 ASN tersebut, hanya 2 ASN yang terpilih dan dapat dilantik sebagai Kuwu terpilih oleh Bupati Indramayu yakni Kuwu Desa Sukaslamet dan Kuwu Desa Widasari.
ads

Baca Juga
Related

Bagaimana Jika Terkonfirmasi Positif Covid-19, Jangan Panik!!!

KASUS positif Covid-19 di Kabupaten Indramayu masih terus melonjak,...

Syamsul Bachri, 9 Februari Momentum Kebangkitan Pers Nasional

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat, Syamsul Bachri,...

Tim Shalawat Tegaskan PPP Koalisi Parpol Pengusung

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Ketua Tim Pemenangan Shalawat Dapil 1, Sri Budiharjo...

Pemerhati Pemilu Soal Pencanangan Kampung Pengawasan Partisipatif

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat,...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu