Hukum & KriminalPelaku Curanmor Dilumpuhkan, 16 Unit Motor Disita

Pelaku Curanmor Dilumpuhkan, 16 Unit Motor Disita

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Tim Resmob Polres Indramayu, Jawa Barat, berhasil meringkus empat komplotan pelaku pencurian kendaraan motor(Curanmor), Spesialis Ranmor Rumah dan parkir mini market di 50 titik lokasi. Salah satu pelaku yang mencoba melawan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, sementara dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 16 unit kendaraan roda dua hasil kejahatan, tiga diantaranya diserahkan kepada pemiliknya.
 
Keempat pelaku yang sudah diamankan di Mapolres Indramayu adalah Son, Den, Kas dan Er. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini keempat pelaku secara intensif dilakukan pemeriksaan.
 
Kapolres Indramayu, AKBP Mohamad Yoris Maulana didampingi Kasat Reskrim, AKP Suseno Adi Wibowo mengatakan, peristiwa tersebut mengemuka bermula adanya laporan warga atas kehilangan unit kendaraan roda dua di parkiran di garasi mobil tiba-tiba hilang, selanjutnya 
Kasat Reskrim dan jajaran melakukan lidik selama empat hari. Proses lidik yang di pimpin langsung Kasat Reskrim dapat mengungak sindikat Curanmor dan berhasil menangkap 1 orang pelaku berinisial SN setelah itu dari pelaku ini dikembangkan, selanjutnya Polisi mendapatkan 3 orang pelaku lainnya inisial SN,DS,E dan juga K.
 
“Dari empat orang, kita berhasil melakukan penyitaan sebanyak 16 sepeda motor hasil curian,para pelaku sudah sering melakukan pencurian lebih dari 6 bulan,” tuturnya dalam ekspos perkara, Selasa(6/11/2018).
 
Menurutnya, saat ini sedang dilakukan penyelidikan, dari keterangan yang diperoleh tersangka, tindak pidana yang dilakukan hampir setiap hari kasus pencurian 50 kali kasus Curanmor yang dijalankan.
 
“Modusnya mereka melihat motor di pinggir jalan dan di rumah, kemudian membuka dengan menggunakan kunci T,salah satu pelaku inisial K dilakukan tembakan tegas dan terukur karena berusaha melawan petugas,” imbuhnya.
 
Dari hasil kejahatan, Polisi dapat mengamankan enam belas unit sepeda motor hasil curian satu buah kunci letter “T” dengan dua buah anak kunci sebagai barang bukti.
 
Saat ini, Polisi masih mendalami dan menyelidiki keempat pelaku Curanmor, guna menindaklanjuti pengembangan kasus tersebut penyidik bakal menjerat para pelaku dengan pasal 363 tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
 
Saat ekspose berlangsung, turut hadir 3 orang korban pemilik sepeda motor dan menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi atas kinerja jajaran Reskrim Polres Indramayu.
ads

Baca Juga
Related

Lambat Ajukan DD, Enam Puluh Dua Desa Berpotensi Digarap APH

INDRAMAYU,(Fokuspnatura.com),- Kepala DPMD Indramayu, H. Dudung Indra Ariska mengatakan,...

Gagal Menang Pilkada Indramayu, Elit Golkar Minta Introspeksi

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Opini publik terhadap dinamika internal elit Partai Golkar...

Program Pisew Dorong Peningkatan IPM

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Realisasi program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (Pisew)...

LKPD Pemkab Indramayu 2017 Diserahkan BPK RI

BANDUNG,(Fokuspantura.com),- Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah menyerahkan Laporan Keuangan...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu