Fokus PanturaFokus IndramayuPaslon Lucky Hakim -Syaefudin Maju Bersama Nasdem dan PKS 

Paslon Lucky Hakim -Syaefudin Maju Bersama Nasdem dan PKS 

INDRAMAYU,(Fokuspamtura.com),- Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim – Syaefudin, siap maju sebagai peserta Pemilukada melalui dukungan Partai Nasdem dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Kedua gabungan partai politik tersebut dianggap sudah memenuhi syarat minimal 6,5 persen dari jumlah hak pilih sebagai tiket maju pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan PKPU nomor 10 tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Bakal Calon Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mengaku siap maju Pilkada Indramayu bersama Syaefudin sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Indramayu melalui Partai Nasdem dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Menurutnya, Paslon Lucky Hakim Sae ini dijadwalkan akan mendaftar di KPU Indramayu pada Selasa 27 Nopember 2024 esok bersama ribuan pendukung, relawan dan simpatisan masyarakat Kabupaten Indramayu.

“Siap berlayar kita PKS Nasdem Menang,” tuturnya saat dihubungi, Senin 26 Agustus 2024.

Lucky menegaskan, Paslon usungan Nasdem PKS ini, merupakan koalisi partai yang sudah siap bertarung dan memenangkan kontestasi Pilkada Indramayu 27 Nopember 2024 mendatang bersama ratusan relawan dan ribuan pendukung. Terbukti pihaknya siap mendaftar di hari pertama jadwal KPU Indramayu.

“Karena kami sudah siap dan sudah mempersiapkan jauh jauh hari sebagai Paslon yang siap menang bersama dukungan rakyat Indramayu,” pungkasnya.

Untuk diketahui, ketentuan PKPU nomor 10 tahun 2024, Pasal 11 ayat (1) mengatur bahwa partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon (paslon) jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:

Untuk mengusulkan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur 

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6-12 juta jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen

Untuk mengusulkan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota:

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250-500 ribu jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu jiwa sampai dengan 1 juta jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen

Pasal 11 ayat (4) mengatur bahwa parpol/gabungan parpol peserta Pemilu hanya dapat mengusulkan 1 paslon.

Pasal 11 ayat (5) mengatur tentang akumulasi perolehan suara sah didasarkan pada penetapan KPU atas hasil Pemilu anggota DPRD terakhir.

Pasal 11 ayat (6) mengatur tentang akumulasi perolehan suara sah untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 11 ayat (7) mengatur tentang daftar pemilih tetap termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.

Ketentuan pasal diatas untuk Kabupaten Indramayu berlaku ketentuan Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, parpol/gabungan parpol harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen. Sementara perolehan suara Partai Nasdem dan PKS Indramayu sekitar 102 ribu hasil Pileg kemarin dengan asumsi perolehan Partai Nasdem sebanyak 46.522 suara dan PKS sebanyak 56.312 suara. Dalam ketentuan syarat pencalonan berdasarkan putusan MK yang ditetapkan KPU untuk Kabupaten Indramayu dari jumlah DPT sebanyak 1.373.776 hak pilih, ditemukan ketentuan syarat pencalonan 6,5 persen, total suara sah sebanyak 966.652 diperoleh angka syarat dukungan 62.833 suara. Maka pencalonan Nasdem dan PKS di Kabupaten sudah melebihi batas ketentuan 6,5 persen.(Red/FP).

ads

Baca Juga
Related

Polisi Amankan 3,6 Juta Butir Petasan

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pasca ledakan pabrik petasan di Blok Kosambi Tangerang...

Puluhan Wartawan Protes Kebijakan KPU Indramayu Batasi Awak Media

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Dua kali ini, kebijakan KPU Indramayu telah merampas...

Minim Fasilitas, Pelaksanaan UNBK SMP Numpang

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu,...

Akibat Kaget Hindari Motor Ayla Hantam Pohon

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Sebuah mobil Ayla bernopol E 1115 BYM, mengalami...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu