HAURGEULIS,(Fokuspantura.com),- Ratusan baligo alat peraga kampanye (APK) berbagai ukuran yang terpasang diluar zona kampanye, ditertibkan paksa oleh Panwascam Haurgeulis, Indramayu, Jawa Barat, Senin(5/11/2018). Upaya penertiban itu dilakukan berdasarkan amanat UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Pelaksanaan penertiban APK di sepanjang jalan Kecamatan Haurgeulis, ditemukan sebanyak 113 baligo untuk DPRD dari berbagai ukuaran,2 Baligo untuk DPR.RI dan 1 Baligo untuk DPD,” kata Pimpinan Panwascam Haurgeulis, Sahri Maulana kepada Fokuspantura.com.
Menurutnya, pelaksanaan penertiban APK,APS non Zonasi di wilayah Kecamatan Haurgeulis dilakukan melibatkan unsur pimpinan Panwascam Haurgeulis, jajaran Polsek Haurgeulis,Pol.PP Kecamatan Haurgeulis,PPK,PPD dan PPL.
Dijelaskannya, penertiban APK diwilayah Kecamatan Haurgeulis, sasarannya adalah APS liar yang tidak sesuai zonasi yang sudah ditentukan dan sebelum penertiban berlangsung pada tgl 30 Oktober 2018 lalu, Panwascam Haurgeulis sudah melayangkan surat himbauan untuk pimpinan partai politik yang berada di Zona VI kecamatan Haurgeulis serta kepada calon legislatif terkait penertiban alat peraga kampanye yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami melayangkan surat himbauan kepada calon legislatif agar mentaati aturan dan memberikan waktu 2 X 24 jam,” tuturnya.
Dalam Surat himbauan itu, kata Sahri, pimpinan Partai Politik dan para Caleg di wilayah Kecamatan untuk menertibkan APS dan PPK berdasarkan surat himbauan dari Panwascam.
“Kami hanya menertibkan saja,kalau untuk sanksi dari PPK. Tugas Panwas hanya membuat form laporan pengawasan yang nantinya kita laporkan ke Bawaslu Indramayu,”tegas Sahri.