INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim – Syaefudin (Lucky Sae) secara resmi mengadukan para pihak yang diduga telah menghalang – halangi kegiatan kampanye dengan membentangkan spanduk bertuliskan “KAMI MENOLAK KEHADIRAN LUCKY HAKIM”.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Pegagan, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu pada Rabu 2 Oktober 2024 kemarin dan sempat viral di media sosial.
Ketua Tim Hukum Paslon Lucky Hakim – Syaefudin, Syamsul Bachri Siregar, mengatakan, pihaknya membenarkan telah melaporkan para pihak yang diduga telah menghalangi kegiatan kampanye Cabup Lucky Hakim di Desa Pegagan, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu kemarin.
Menurutnya, upaya pelaporan tersebut sebagai edukasi kepada masyarakat bahwa terdapat aturan yang jelas sebagaimana tertuang pada pasal 187 ayat 4, UU nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang – Undang, yakni upaya perintangan, pengacauan, menghalang halangi atau mengganggu jalannya Kampanye terdapat sanksi pidana.
“Kami melihat ada ketentuan pidana pemilu di pasal 187 ayat 4 dan itu ancamannya pidana bukan lagi pelanggaran administrasi,” tuturnya di Kantor Bawaslu Indramayu, Kamis, 3 Oktober 2024.
Ia berharap, Bawaslu Indramayu, dapat menelusuri dan menindak laporan yang telah diadukan, setidaknya upaya penghalangan hak hak konstitusi di Kabupaten Indramayu tidak terjadi lagi dan menimpa Paslon lainnya termasuk penghalangan upaya intimidasi.
Saat ditanya kemana arah pengaduan tersebut kepada terlapor Paslon berapa, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Bawaslu Indramayu untuk dapat menindaklanjuti melalui mekanisme dan tahapan penyelidikan di lapangan.
Pihaknya sudah menyampaikan bahwa itu adalah kewajiban dan tugas Bawaslu untuk menelusurinya, karena tidak mungkin orang yang tidak punya kepentingan politik memasang spanduk itu bertuliskan Tolak Lucky Hakim.
“Saksi mata kami yang memasang spanduk itu ada, tinggal Bawaslu dalami yang bayar itu siapa?,” tandasnya.
Seperti diketahui, peristiwa yang dilaporkan ke Bawaslu, bermula dari adanya rencana kunjungan silaturahmi Cabup Lucky Hakim yang sengaja diagendakan Kordinator Desa (Kordes) atas permintaan masyarakat sekitar. Namun, diduga agenda kedatangan Ketua DPD Nasdem Indramayu ini diketahui oleh pemerintah setempat, praktek dugaan intimidasi pun tak terelakan hingga pemasangan spanduk menolak kedatangan mantan Wakil Bupati Indramayu ini gosang bak angin lalu.
“Rumah rumah saya, tempat tempat saya dan saya makan minum dari usaha sendiri, kenapa dilarang. Agenda ini hanya silaturahmi dan tidak ngajak ngajak orang lain,” ungkap Kordes Desa Pegagan, Muhib, Rabu, 2 Oktober 2024.
Mendengar adanya tulisan Gapura Tolak Kehadiran Lucky Hakim, Tim dan Kordes bukan malah ketakutan justru memanfaatkan momentum tersebut untuk secepatnya menghadirkan Cabup Lucky Hakim yang berpasangan dengan Mantan Ketua DPD Golkar Indramayu, Syaefudin tersebut segera dilaksanakan.
Walhasil, kehadiran Cabup Lucky Hakim diluar ekspektasi yang tertulis pada Gapura jalan masuk gang Desa Pegagan. Justru kehadiran Cabup tersebut mendapat respon positif, ratusan warga menyambut kedatangan Cabup yang diusung Partai Nasdem, PKS, Partai Hanura, Partai Buruh, PBB, PKN, PPP, dan Gelora ini dengan teriakan salam dua jari.
“Jika ada yang berupaya untuk memutus tali silaturahmi berarti temannya? Setan,” Ujar Cabup Lucky Hakim disambut warga.(Red/Tim/FP).