INDRAMAYU,(Fokuspantura.com), – Sebuah minibus jenis Panther bernopol B 8926 LI yang dikemudikan oleh Jahidin (69) warga Desa Sleman lor, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, menabrak angkutan umum bernopol E 1912 PC , sarat muatan yang di kemudikan oleh Rustayim (58) warga Desa Bulak Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu. Peristiwa Lakalantas tersebut di jalan raya Karangampel-Jatibarang Kabupaten Indramayu. Jumat, (26/05). Akibatnya 6 penumpang angkutan umum mengalami luka-luka dan di larikan ke Puskesmas setempat untuk mendapatkan perawatan.Kecelakaan lalu lintas terjadi
Kapolres Indramayu, AKBP. Arif Fajarudin melalui Kapolsek Karangampel Komisaris Ginting Sumantri menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat angkutan umum jurusan Jatibarang-Karangampel usai menaikan penumpang di jalan raya Desa Mundu Kecamatan Karangampel. Sementara dari arah bersamaan atau dari arah belakang, melaju sebuah minibus panther yang terlihat oleng ke kiri karena diduga sopirnya mengantuk hingga akhirnya menabrak angkutan umum yang baru saja jalan.
“Ada 6 penumpang yang terluka akibat kejadian tersebut. Mereka langsung mendapatkan perawatan di puskesmas Karangampel. Sementara kedua kendaraan mengalami kerusakan di bagian depan dan bagian belakang”, terangnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, selain memintai keterangan dari saksi kejadian, polisi juga mengamankan kedua kendaraan roda empat tersebut untuk dijadikan barang bukti.
Jalan raya Jatibarang-Karangampel Kabupaten Indramayu merupakan ruas jalan Provinsi Jawa Barat. Jalan tersebut sering memakan korban, baik luka maupun meninggal dunia. Selain karena faktor jalanan yang mulus dan memiliki median jalan lebar, faktor lain juga dikarenakan jalan tersebut sering digunakan petani maupun pengusaha heller untuk menjemur gabahnya hampir separoh jalan. Sehingga kondisi jalan tersebut mengalami penyempitan.
Meski sangat beriko tinggi bagi para pengguna jalan, namun kegiatan petani dalam menjemur gabah di jalan itu sepertinya dibiarkan begitu saja tanpa adanya pelarangan oleh Dinas perhubungan atau dari aparat kepolisian. Sehingga dengan adanya pelarangan itu, kejadian lalu lintas yang kerap memakan korban jiwa dapat diminimalisir. (Abdul Jaelani).