INDRAMAYU,(Fokuspanuta.com),– Jajaran Polsek Indramayu kembali menggerebek sebuah warung merangkap gudang minuman keras (miras) di Kelurahan Bojongsari, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Senin (3/7/2017). Tak tanggung-tanggung, polisi menyita ratusan botol miras berbagai merek dan jenis dari tempat tersebut.
Ratusan botol itu lalu dibawa ke mapolsek setempat dan sebelumnya pemilik miras dilakukan pendataan untuk tidak berdagang miras kembali. Sebelumnya, polisi pun menggrebek rumah yang merangkap tempat penimbunan minuman tuak di perumahan Griya Asri 2, Desa Pekandangan, Kecamatan Indramayu.
“Jumlah keseluruhan minuman beralkohol atau miras yang kita sita itu sebanyak empat ratus lima puluh enam (456) botol berbagai merek dan jenis. Kami sita dari seorang ibu berinisial Dar (35 tahun) dan bapaknya Sut (60 tahun) di dua lokasi berbeda”, kata Kapolsek Indramayu Ajun Komisaris Karyaman didampingi Kanit Reskrim Inspektur Dua Suripto.
Dikatakannya, penggrebekan gudang miras itu berawal pihaknya melaksanakan kegiatan operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang sebelumnya mengetahui di area Waduk Bojongsari Indramayu terhadap beberapa pedagang kaki lima yang menjual minuman beralkohol. Dari hasil interogasi terhadap para pedagang tersebut didapatkan kalau minuman beralkohol tersebut hasil membeli dari seorang pedagang bernama Dar warga Blok Puskesmas, Kelurahan Bojongsari, Kecamatan Indramayu.
“Setelah kita datangi warung yang merangkap gudang miras milik Dar, kami dapati delapan puluh botol miras. Keberadaan puluhan botol ini sengaja disembunyikan disebuah kamar, hal itu untuk mengelabui petugas, ” terangnya.
Polisi pun mendapatkan keterangan yang menyebutkan ada pihak lain yang melakukan penjualan miras secara besar-besaran masih di seputar wilayah penyitaan pertama. Ternyata setelah dilakukan penggrebekan pemilik rumah itu adalah bapak dari Dar yakni Sut. Dan kemudian rumah tersebut dilakukan penggeledahan hingga ditemukan ratusan motol miras yang dikemas di puluhan kardus.
“Dari rumah orang tua Dar, yakni Sut di Blok Ketapang, Kelurahan Bojongsari, Kecamatan Indramayu setelah dilakukan penggeledahan kami menyita 376 botol minuman beralkohol berbagai merk. Kegiatan ini sesuai perintah langsung Kapolres untuk memberantas peredaran miras menyusul program zero miras di kabupaten Indramayu. Bukan hanya miras, kami pun akan tegas menindak kasus lainnya yang meresahkan masyarakat.”, tegas Karyaman. (Abdul Jaelani)