INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Klaim ahli waris dari almarhum H.ASM warga Desa/Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Jawa barat, saling mengajukan gugatan ke pengadilan. Satu pihak menggugat hasil putusan Pengadilan Agama Indramayu atas putusan silsilah ahli waris, pihak lain menggugat dokumen akte kelahiran ke Pengadilan Negeri Indramayu dan melaporkan dugaan tindak pidana penguasaan lahan serta pemalsuan dokumen ke Polres Indramayu.
Informasi yang diperoleh dari sumber mengatakan bahwa H.ASM pernah menikah dengan KUS warga Desa/Kecamatan Patrol dan dikaruniai satu orang anak bernama Sup, namun H.ASM dan Kus mengalami keretakan rumah tangga dan resmi cerai talak pada 16 Agustus 1973 saat usia SUP dalam kandungan. Imbas dari perceraian keduanya, H.ASM menikah lagi dengan RAT dan dikaruniai empat oran anak yakni AL, AG, AN dan HER. Sementara KUS ibu kandung SUP menikah lagi dengan KAS setelah cerai dengan H.ASM, Kus menikah dengan Kas, dikaruniai dua orang anak, salah satunya meninggal dan hanya anak perempuan yang masih hidup, sehingga SUP dalam asuhan KUS dan KAS.
Seiring perjalanan waktu, rumah tangga H.ASM baik yang pertama maupun kedua sudah berlimpah harta pusaka, namun yang paling banyak peninggalan harta pusaka setelah menikah dengan RAT. Rupanya oleh SUP yang mengaku sebagai anak kandung tidak mendapat hak warisnya, sehingga konflik mencuat saat SUP nekad atas dasar putusan Pengadilan Agama Indramayu nomor 0244/Pdt.P/2018/PA melakukan penyerobotan lahan milik almarhum H.ASM dengan memasang baner spanduk.
“Saya dilaporkan ke Polres Indramayu oleh pihak AG atas dugaan penyerobotan lahan padahal sejengkal tanahpun tidak ada yang dikuasainya semuanya ada dipihak AG,” ujar SUP didampingi Kuasa Hukumnya, Elyasa Budiyanto, Senin (11/11/2019).
Kuasa Hukum SUP, Elyasa Budiayanto mengklaim, kleinnya merupakan ahli waris H. ASM dari hasil pernikahan pertama dengan KUS, dikuatkan atas putusan Pengadilan Agama (PA) Indramayu, Nomor 0244/Pdt.P/2018/PA. dengan penjelasan menurut keterangan saksi bahwa H. ASM pernah menikah dengan SUT dan MUL tidak dikarunia anak dan kemudian menikah dengan KUS dikaruniai seorang anak laki-laki yaitu SUP kemudian bercerai dan menikah dengan RAT dikaruniai empat orang anak yakni AL, AG, AN dan HER. Sehingga almarhum H.ASM meninggalkan 6 ahli waris yaitu SUP dan RAT beserta empat orang anak.
“Sesuai putusan PA Indramayu SUP adalah ahli waris dari H.ASM dan kami junjung tinggi putusan hakim,” ungkap Elyasa
Dari keterangan saksi yang merupakan adik kandung H.ASM, lanjut Elyasa, SUP jelas merupakan bagian dari ahli waris H.ASM dan memilki hak yang sama dengan anak – anak almarhum lainnya, jika mereka masih meragukan maka untuk penguatan bukti bisa dilakukan tes DNA terhadap SUP dengan saudara seayah baik AL, AG, AN dan HER, sehingga dapat diketahui secara pasti ayah biologis dari SUP apakah benar H. ASM atau bukan.
“Kalau pihak Ag masih meragukan SUP, maka bisa dilakukan tes DNA guna membuktikan ayah biologis dari Sup apakah H.ASM atau bukan,” terangnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum AG dan Keluarga, Sujadi Eka Saputra mengatakan membenarkan telah melaporkan salah seorang warga Desa/Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu, SUP ke Polres Indramayu atas dugaan tindak pidana menguasai tanah tanpa hak. Sebelumnya juga ibu kandung AG, Hj.RAT mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu atas dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Sup berupa Akta Kelahiran yang diduga palsu.
Menurut Sujadi, dari data yang ditelusuri ternyata ada kejanggalan tentang penetapan tanggal sehingga patut diduga bahwa SUP telah memanipulasi data, salah satunya tanggal pernikahan KUS dengan H.ASM dilaksanakan pada bulan Januari 1973 silam, kemudian SUP lahir pada bulan April 1973 lalu kemudian muncul Akte Kelahiran bahwa SUP lahir pada tahun 1974 dan tercatat pula pada putusan PA Indramayu tersebut.
Bukan hanya itu, kata Sujadi, pihak SUP juga sudah melakukan tindakan melawan hukum dengan secara sengaja memasang baligho dikediaman AG, bertuliskan bahwa lahan tersebut adalah hak warisnya sehingga menimbulkan ketersinggungan keluarga AG dan mengajukan gugatan pula ke PA Indramayu guna dilakukan pembatalan putusan PA Indramayu yang menetapkan SUP sebagai salah satu ahli waris atas dasar pengajuan sepihak.
“Data yang kami himpun adalah dari SMP Wirautama dan SMK PGRI Kandanghaur dimana SUPsekolah, KUA Kecamatan Sukra tempat dimana SUP pernah menikah, tercatat bahwa SUP lahir pada tanggal 5 April 1973, termasuk keterangan Kuwu Patrol tentang status ayah dari SUP, sehingga kami mengajukan gugatan ke PN Indramayu atas dugaan pemalsuan dokumen guna membatalkan Akte Kelahiran SUP, selain itu gugatan tentang pembatalan putusan PA terkait status SUP telah dikabulkan pihak PA Indramayu,” tandasnya, Selasa (12/11/2019)
Disinggung keinginan untuk tentang tes DNA dari pihak lawan, Sujadi mengatakan, jika pihak SUP besihkukuh dengan status ahli waris dari H.ASM dan sekiranya perlu dilakukan pembuktian dengan tes DNA, maka hal itu bisa dilakukan dan kliennya bersedia mengikuti tes DNA tersebut.
“Jika dipandang perlu dan pihak SUP menghendaki tes DNA, maka kliennya siap mengikuti tes DNA tersebut,” pungkasnya.