PolitikFokus ParlemenKasan Basari Ajak Warga Jabar Patuhi Perda Penyelenggaraan Perkebunan

Kasan Basari Ajak Warga Jabar Patuhi Perda Penyelenggaraan Perkebunan

BANDUNG,(Fokuspantura.com),- Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat, Kasan Basari, mengajak kepada seluruh warga Jawa Barat, untuk bersama menpedomani Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Perkebunan yang baru saja disahkan bersama Gubernur dan DPRD Jabar beberapa waktu lalu.

Menurutnya, Raperda tersebut disusun mengingat Provinsi Jawa Barat memiliki potensi subsektor perkebunan. Sehingga berperan penting dan strategis dalam upaya meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di Daerah Provinsi Jawa Barat.

“Kondisi Perkebunan di Provinsi Jawa Barat terus berkurang, termasuk masih banyak ditemukan lahan tidur dan lahan kritis yang belum ditata dengan baik, maka Perda ini lahir untuk memproteksi itu,”kata Anggota Pansus 8 Raperda Perkebunan ini.

Ia menjelasakan, potensi subsektor perkebunan daerah Jawa Barat diperlukan sentuhan serius dari pemerintah, maka perlu dilakukan pengelolaan dan pendayagunaan perkebunan secara tepat dan terarah, mengatur penyusunan dan penetapan perencanaan penyelenggaraan Perkebunan, penetapan lahan Perkebunan berkelanjutan, penetapan kawasan Perkebunan, penetapan komoditas Tanaman Perkebunan, upaya peningkatan produksi dan produktivitas hasil komoditas Tanaman Perkebunan, upaya peningkatan nilai dan pemasaran hasil Usaha Perkebunan, peningkatan kapasitas Pelaku Usaha Perkebunan dan Tenaga Kerja Perkebunan, upaya pengembangan pemasaran, pengembangan industri pengolahan hasil Perkebunan, upaya pengendalian melalui penerbitan izin usaha perkebunan dan rekomendasi, penelitian dan pengembangan ilmu dan teknologi, penyelenggaraan kerja sama dan kemitraan, pembangunan data dan sistem informasi Perkebunan, upaya mendorong partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam subsektor Perkebunan, serta upaya pelindungan Usaha Perkebunan melalui penanganan gangguan Usaha Perkebunan.

“Setelah Raperda yang baru disahkan, maka Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perkebunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tutur Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Indramayu ini.

Ia berharap, warga Jawa Barat khususnya Dapil Jabar 12 yang masih terdapat lahan Perkebunan dapat bersama – sama mematuhi peraturan tersebut sebagaimana mestinya, karena dalam Raperda ini mengatur lahan perkebunan rakyat, lahan perusahaan perkebunan, lahan yang dikuasai pemerintah pusat, lahan yang dikuasai pemerintah daerah provinsi dan lahan yang dikuasai pemerintah daerah kabupaten/kota.

“Termasuk bagaimana mengurangi konflik yang berkepanjangan di wilayah Kabupaten Indramayu antara petani penggarap dengan pemilih HGU PG Jatitujuh bisa segera di tuntaskan masalahnya,” pungkasnya.

ads

Baca Juga
Related

Kapolres Arif Berhasil Ungkap Kasus Pekat

KARANGAMPEL,(Fokuspantura.com),- Pogram prioritas Polres Indramayu saat dipimpin, AKBP. Arif...

Kasatlantas Asep Nugraha Alih Tugas

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Kapolres Indramayu AKBP M Yoris MY Marzuki, secara...

Prabowo Subianto Bakar Semangat Kader Gerindra

KUNINGAN, (Fokuspantura.com),- Ribuan kader dan simpatisan Partai Gerindra histeris...

Selangkah Pasti Supendi Bupati Indramayu

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Sinyal dan respon positif Menteri Dalam Negeri(Mendagri) Tjahyo...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu