CIREBON,(Fokuspantura.com),- Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang dan mendapatkan perhatian dari semua nasabah PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) itu, dua terdakwa yang merupakan petinggi dari perusahaan yang dianggap bodong, Imam Santosa dan M. Yahya divonis 7 tahun penjara.
Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sumber, dalam sidang beragendakan pembacaan vonis yang dipimpin hakim, Ketua PN Sumber, Merry Taat Anggarasih yang merupakan Ketua PN Sumber.
Keduanya dinilai telah melanggar UU Perbankan Syariah dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Jalannya persidangan kasus tersebut, berlangsung hampir dua jam.
“Keduanya terbukti telah melakukan penghimpunan dana nasabah, tanpa seizin bank. Melanggar UU Perbankan Syariah dan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan penjara 7 tahun subsider 5 bulan dan denda sebesar Rp. 12 miliar,” kata Humas PN Sumber, Djumadi usai sidang selesai digelar.
Perbuatan terpidana dengan berkedok BMT CSI, diketahui telah menghimpun dana sebesar Rp. 293 miliar dari 16 ribu lebih nasabah. Dana sebesar ini, akan ditutup dari 1168 item barang bukti yang akan dilelangkan dan akan dibayarkan kepada para nasabah secara berkala.
Sementara atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mau berkomentar apakah akan melakukan banding atau tidak. Sebab vonis yang diberikan kepada kedua terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 10 tahun penjara pada masing- masing terdakwa.
“Kita menunggu perintah dari Kejaksaan Agung apakah banding atau tidak,” kata salah satu Jaksa, Benny Harkat.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Darmaji mengatakan pihaknya menerima vonis yang dijatuhkan kepada dua klienya. Pihaknya meminta waktu satu minggu untuk mediskusikan putusan dari majelis hakim tersebut. Darmaji menyebut dari rubuan aset hanya satu aset yang bergerak.
“Yang bergerak hanya mobil saja, sisanya aset tidak bergerak. Mengenai vonis nanti diobrolkan dulu dengan klien kami. Tapi sejauh ini dari kami dan nasabah pun menerima vonis ini,” kata Darmaji. (Son/FP)