INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, secara resmi menerima pelimpahan tahap II berkas perkara penodaan agama dengan tersangka Pimpinan Ponpes Ma’had Alzaytun, AS Panji Gumilang dari Bareskrim Mabes Polri, Senin 30 Oktober 2023.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Indramayu, Arie Prasetyo, mengatakan, Kejari Indramayu telah menerima penyerahan barang bukti tahap II dan tersangka atas nama AS Panji Gumilang berjalan lancar.
“Kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan tersangka juga dalam keadaan sehat,”Tuturnya.
Ia menambahkan, Tersangka AS Panji Gumilang untuk sementara dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Indramayu untuk 20 hari kedepan.
“Untuk persidangan kami dari tim JPU nanti akan melengkapi administrasi persyaratan untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Indramayu,” Sambungnya.
Terhadap barang bukti sendiri kata Arie, pihaknya telah menerima berupa dokumen, rekaman visual dan beberapa bukti elektronik lainnya.
“Setelah semuanya lengkap kami akan segera melimphkannya ke Pengadilan Negeri Indramayu,” Pungkasnya.