INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Petugas Unit II Satnarkoba Polres Indramayu berhasil meringkus Kam alias Cuking (34), warga Desa Parean Girang, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jumat (5/1/2018). Cuking diketahui mengedarkan narkotika jenis sabu bahkan dari tangannya disita tujuh paket sabu siap edar. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Cuking bersama barang bukti tersebut digelandang ke Mapolres setempat untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Arif didampingi Kasat Narkoba Ajun Komisaris Ahmad Nasori mengungkapkan, pelaku diamankan dikediamannya saat sejumlah anggota Satnarkoba Polres Indramayu sedang melakukan kegiatan rutin ke wilayah Indramayu barat. Namun dalam perjalanannya mendapatkan informasi tentang adanya bandar merangkap pengedar sabu akan melakukan traksaksi disuatu tempat.
Mendapatkan laporan itu, polisi langsung mendatangi lokasi. Tak jauh dari lokasi yang disebutkan petugas langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap Kam alias Cuking di pinggir jalan raya. Bahkan saat dilakukan penggledahan ditemukan 2 paket sabu yang dimasukan plastik klip warna putih di saku celananya.
Polisi tak percaya dengan barang bukti yang ada ditangan Cuking. Ahirnya dilakukan penggeledahan di rumahnya. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti lima paket sabu dibungkus plastik klip warna bening serta satu buah cangklong kaca dan satu buah pipet kaca, serta satu unit handphone warna hitam.
Untuk menjalani pemeriksaan terkait kasusnya, Cuking bersama barang bukti 7 sabu dan lain-lainnya dibawa ke Mapolres Indramayu. Dihadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya dengan mengatakan jika barang haram miliknya itu berasal dari orang Jakarta namun tidak diketahui namanya.
“Karena perbuatannya itu pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Maka pelaku diancam hukuman lebih dari lima tahun penjara, ” tegasnya.