KOTA TEGAL, (Fokuspantura.com),- Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah, terhitung mulai 1 Januari 2018, akan memberlakukan transaksi non tunai bagi transaksi diatas Rp15 Juta. Hal itu terungkap dalam Sosialisasi Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal, di Aula Hotel Bahari Inn, Jum’at (22/12/2017).
Plt. Wali Kota Tegal, M Nursholeh menyampikan Pemerintah Kota Tegal telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Tegal nomor 900/ 050 tahun 2017 perihal Pelaksanaan Transaksi Nontunai, yang menyatakan bahwa pembayaran yang dilakukan secara nontunai adalah pembayaran belanja gaji pns, pembayaran tambahan penghasilan pegawai (tpp), pembayaran tunjangan profesi guru, dan pembayaran belanja dan jasa di atas 15 juta rupiah. sedangkan untuk honorarium, air, listrik, telepon, bahan bakar minyak (BBM) dan belanja perjalanan dinas tidak dilakukan secara nontunai. Bahkan transaksi nontunai juga berlaku untuk transaksi penerimaan seperti e-pajak atau pajak daerah sistem online, kemudian retribusi online di pasar tradisional.
Ia menuturkan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 910/1867/SJ, tentang implementasi transaksi non tunai pada pemerintah kabupaten/kota, yang isinya meminta agar seluruh pemerintah Kota dan Kabupaten di seluruh Indonesia menerapkan sistem pembayaran nontunai paling lambat 1 Januari 2018.
Ia berharap, jika sudah dilaksanakan nantinya akan mewujudkan penyelenggaraan urusan di bidang pengelolaan keuangan daerah yang tepat, cepat, aman, efisien, transparan dan akuntabel, serta mence-gah terjadinya tindak pidana korupsi dan pencurian / perampokan.
Senada, Pimpinan Bank Jateng Cabang Koordinator Tegal, Agus Santoso yang hadir dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa dengan sistem ini akan menguntungkan semua pihak, terutama terkait masalah transparansi dan akuntabilitas karena semua transaksi yang terjadi sudah terditeksi, selain itu Agus Juga menyampaikan dengan sistem ini akan mengurangi resiko uang palsu.
Ia berharap dukungan dari semua pihak terkait dengan penerapan transaksi non tunai ini, agar system ini bisa berjalan dengan baik sesuai dengan harapan.
Terkait