INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu mendorong penerbitan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pencegahan Perkawinan Anak Dibawah Umur bagi semua desa di kabupaten yang dikenal dengan Kota Mangga.
Hal itu disampaikan Sekretaris DPMD Indramayu, Kadmidi, SS, SH, MSi, dalam pertemuan stakeholder dan Satgas PPA Desa, yang diselenggarakan Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PCNU Indramayu melalui Program Inklusi Lakpesdam PBNU, bertempat di Aula Kecamatan Sindang, Indramayu, Kamis, 23 April 2026.
Dimana kegiatan ini menjadi bagian dari upaya untuk mendorong lahirnya kebijakan lokal yang berpihak pada perlindungan anak dibawah usia 19 tahun sebagai syarat minimal perkawinan.
Kadmidi meminta para kepala desa atau kuwu untuk tidak menunda penyusunan regulasi di tingkat desa guna menekan angka perkawinan anak yang masih ditemukan di sejumlah wilayah.
“Kepada bapak dan ibu kuwu di Kabupaten Indramayu, kami berharap betul bahwa problem terkait dengan pencegahan perkawinan anak adalah permasalahan yang masih ada di desa-desa. Oleh karena itu marilah kita bersama-sama untuk menyusun dan membuat regulasi, membuat Perdes tentang Pencegahan Perkawinan Anak di desa-desa,” tegas Kadmidi.
Dikatakannya pula, keberadaan Perdes diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi pemerintah desa dan Satgas PPA untuk melakukan edukasi, deteksi dini, serta penanganan kasus perkawinan anak.
“Diharapkan dengan adanya Perdes tersebut kita harus dapat menghilangkan adanya kasus dan kejadian perkawinan anak di bawah umur. Mudah-mudahan menjadi desa yang peduli terhadap anak, peduli terhadap perempuan, dan menjadikan desa yang lebih sejahtera,” ujar Kadmidi.
Sementara itu, Ketua Lakpesdam PCNU Indramayu, Ali Ma’nawi, mengapresiasi adanya dukungan dari DPMD Indramayu yang memiliki persepsi sama akan pentingnya regulasi tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak di desa.
“Meski baru imbauan, itu sudah luar biasa, ini bukti bahwa pemerintah mau hadir dalam melindungi warganya, khususnya para generasi dibawah 19 tahun, kita juga berharap, ini bukan sekedar imbauan, tetapi juga ada langkah konkret yang lebih mengikat desa-desa se Indramayu, misalnya dengan menerbitkan surat edaran dan lain sebagainya,” kata pria yang akrab disapa Almak.
Oleh karena itu, Lakpesdam PCNU Indramayu siap mendampingi desa dalam proses penyusunan Perdes, mulai dari kajian awal, pelibatan masyarakat, hingga sinkronisasi dengan regulasi tingkat kabupaten.
Langkah ini diharapkan mempercepat terwujudnya desa ramah anak dan perempuan di Kabupaten Indramayu.
“Tentunya ini harus didukung oleh semua pihak, termasuk keterlibatan para tokoh masyarakat dan stakeholder desa,” pungkas Almak. (Red/FP).


























