JAKARTA,(Fokuspantura.com),- Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi menjatuhkan sanksi peringatan bagi empat komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, Propoinsi Jawa Barat, setelah memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 390- P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 19-PKE-DKPP/I/2025, dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum, Selasa, 15 Juli 2025.
Mereka berempat masing – masing Ahmad Tobroni Teradu 1, Ivan Sagito Teradu II, Supriyadi Teradu IV dan Mohamad Saprudin Teradu V diputus melanggar kode etik penyelengga pemilu oleh tiga Majelis Hakim DKPP yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masingmasing selaku Anggota.
Keputusan Tiga Majelis Hakim DKPP tersebut dikuatkan pula berdasarkan hasil Keputusan Pleno tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, Senin, 30 Juni 2025.
“ Memutuskan Satu, Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk Sebagian. Dua,menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Ahmad Tabroni selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu, Teradu II Ivan Sagito, Teradu IV Supriadi masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu terhitung sejak Putusan ini dibacakan, Tiga,menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu V Mohamad Saprudin selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu terhitung sejak Putusan ini dibacakan. Empat, merehabilitasi nama baik Teradu III Dede Irawan selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu terhitung sejak Putusan ini dibacakan. Lima memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 hari sejak Putusan ini dibacakan; dan Enam, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini,” tutur Ketua Majleis Hakim DKPP, Heddy Lugito, saat membacakan putusan.
Sementara itu, Pengadu, Ihsan Mahfudz, mengaku bersyukur atas putusan yang telah ditetapkan majelis hakim DKPP pada perkara yang diajukan dengan berbagai perjuangan demi tegaknya keadilan atas etika penyelenggara pemilu yang divonis tidak professional dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
Menurutnya, Keputusan DKPP ini juga menjadi dasar bagi penyidik Polres Indramayu untuk menghentikan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan yang dilaporkan oleh Kepala Dinas Kesehatan dengan terlapor para saksi yang sudah menyampaikan argumentasi keterangan dihadapan mejelis hakim DKPP.
‘Rangkaian peristiwa aduan DKPP ini adalah proses politik Pilkada bukan murni kriminalitas para saksi DKPP yang dilaporkan ke Polres dan sampai sekarang perkara di Polres belum SP3, maka sebagaimana pertimbangan aduan saya di DKPP adalah untuk membuktikan bahwa gambar di Billboard dan Baligo yang disobek itu ada wilayah kewenangan Bawaslu yang tidak dilaksanakan, Ini catatan berharga kami memperjuangkan keadilan di DKPP,” tutur Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Indramayu ini.
Ia mendalilkan para Teradu diduga tidak pernah melakukan imbauan sebagai bentuk pencegahan terhadap peredaran spanduk, baliho, dan sticker one way bergambar Bupati Indramayu (Petahana) pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 kemarin di seluruh Kantor Dinas Pemerintah Daerah Indramayu dan mobil Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu ahirnya dapat diterima oleh majelis hakim DKPP.
Ia menambahkan, setelah membaca amar putusan secara lengkap, empat komisioner Bawaslu Indramayu telah mengabaikan ketentuan Pasal 22B huruf c UU 10/2016 dan Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf b Perbawaslu 3/2022 memiliki kewenangan untuk memberi usulan atau imbauan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu terkait dengan alat praga sosialisasi yang bergambar Bupati Indramayu Periode 2021-2025. Sehingga alasan Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV yang menyatakan tidak memiliki dasar hukum, merupakan alasan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Tindakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV sudah menimbulkan syakwasangka negatif terhadap lembaga Bawaslu Kabupaten Indramayu. Bahwa akibat tindakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV sudah menimbulkan tindakan anarki berupa penurunan paksa billboard oleh Saksi Pengadu atas nama Karyana dan Florentino Sadipun, padahal tindakan anarki tersebut bisa dicegah apabila Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV selaku Penyelenggara Pemilu memiliki sense of responsibility dan sense of awareness dengan melakukan koordinasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu sebagai bentuk tugas pokok dan wewenang dalam melakukan pengawasan terhadap alat praga sosial berupa baliho, spanduk dan sticker bergambar Bupati Petahana yang terpasang di kantor dan mobil dinas pemerintah Kabupaten Indramayu dalam rangka kondusifitas terhadap pelaksanaan seluruh tahapan Pemilihan Tahun 2024.
Maka, Majelis Hakim DKPP sudah sangat tegas menyatakan, Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV terbukti sudah bertindak tidak profesional, cermat, dan akuntabel dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2024 sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu terbukti, dan jawaban Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV tidak meyakinkan DKPP. Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf a dan c, Pasal 13 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf g Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.Pungkasnya.(Red)