Fokus PanturaFokus IndramayuTak Terima Ditagih Rp 54 Miliar, Eks Dirut PDAM Menang Gugat PTUN...

Tak Terima Ditagih Rp 54 Miliar, Eks Dirut PDAM Menang Gugat PTUN Bupati Indramayu 

BANDUNG,(Fokuspantura.com),- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, mengabulkan gugatan Eks Dirut PDAM Tirta Darma Ayu, Tatang Sutardi melawan Bupati Indramayu Nina Agustina, atas obyek surat Bupati Indramayu Nomor : 700/1845/Eko, tanggal 02 Agustus 2023, tentang  pengembalian uang ke rekening kas Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu sebesar Rp54 miliar.

Informasi kemenangan gugatan PTUN mantan Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu tersebut terlihat pada amar putusan PTUN Bandung tanggal 14 Maret 2024  register perkara No. 127/G/2023/PTUN.BDG  secara E-Court melalui  Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)  PTUN Bandung. 

Dalam amar putusannya, selain menyatakan batal Surat Bupati Indramayu Nomor : 700/1845/Eko, tanggal 02 Agustus 2023, Hal : Pengembalian uang ke rekening kas Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu, juga mewajibkan Bupati Indramayu untuk mencabut  surat objek sengketa tersebut.

Ketua Tim Kuasa Hukum Tatang Sutardi, Khalimi, mengatakan, PTUN benar-benar merupakan sarana efektif masyarakat untuk mengontrol penyelenggaraan administrasi pemerintahan. 

FOKUS BACA INI JUGA :  Ditagih Rp54 Miliar, Mantan Dirut PDAM Gugat Bupati Indramayu

” Masyarakat sebagai penikmat layanan administrasi pemerintahan, punya hak menggugat apabila dirugikan, contohnya soal Pak H. Tatang ini,” kata Ketua DPC Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Indramayu Raya ini.

Ia menjelaskan, jangan menganggap selalu benar dalam menggunakan kewenangan atributif, mandat atau delegasi dan harus diuji di PTUN. Begitupun soal beschikking (ketetapan) Bupati Indramayu menagih sekitar Rp54 Miliar atas kekurangan stok barang di gudang Perumdam Tirta Darma Ayu pada kliennya harus diuji pula apakah kewenangan, prosedur dan substansinya mencocoki peraturan perundang-undangan dan asas-asas atau tidak.  

Khalimi menguraikan, produk tata usaha negara berupa tagihan sekitar Rp54 Miliar tertuju secara pribadi pada kliennya,  terbukti dari hasil audit investigatif Inspektorat Kabupaten Indramayu yang masih bersifat kira-kira (estimasi) dan terjadi pelanggaran dalam proses audit investigatifnya, di antaranya tidak ada konfirmasi, wawancara dan tanggapan. 

“Pada pokoknya ada pelanggaran asas asersi dalam proses audit investigatif dan hasilnya masih bersifat estimasi, kemudian hasil audit investigatif dijadikan sandaran Bupati Indramayu untuk menagih  ke ex Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu. Dirasa adil PTUN Bandung kabulkan gugatan klien kami,” tandasnya.

Mantan Dirut PDAM Tirta Darma Ayu, Tatang Sutardi, mengatakan, putusan PTUN Bandung sungguh sangat bermanfaat. Semua kesaksian yang disampaikan di persidangan, menurutnya  merupakan bukti otentik dan pasti dia pergunakan apabila kelak tujuan akhir  dari suatu teguran atau tagihan diduga untuk menjatuhkan nama baiknya selaku mantan Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu. 

Dia pun merasa risih atas tagihan berulang kali sekitar Rp54 Miliar terhadap dirinya baik tagihan itu datang dari Bupati maupun dari Sekda Indramayu. 

“Putusan PTUN menjadi terang, bahwa saya bukanlah apa yang dituduhkan dan jangan ada tagihan-tagihan lagi pasca putusan PTUN tersebut,” jawabnya.

Diberitakan sebelumnya, Tatang Sutardi adalah  mantan Dirut PDAM Tirta Darma Ayu periode 2017-2021. Tatang tidak terima adanya perintah Bupati Indramayu berdasar laporan hasil audit investigatif Inspektorat Kabupaten Indramayu atas kekurangan persediaan barang  Perumdam  Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu  Tahun 2018, 2019, 2020 dan 2021  yang tanpa pernah para auditor melakukan konfirmasi, klarifikasi, wawancara langsung terhadap  dirinya, kemudian diperintah Bupati Indramayu Nina Agustina untuk mengembalikan sekitar Rp54 milyar ke rekening kas PDAM Tirta Darma Ayu melalui Surat Bupati Indramayu Nomor :700/1845/Eko, tanggal 2 Agustus 2023. Bupati Indramayu akhirnya digugat di PTUN Bandung dengan register perkara No. 127/G/2023/PTUN.BDG. Beberapa pengacara Penggugat selain Dr. Khalimi, yaitu Rd. Untung Purbadi S.H., Agus Narto, S.H., Aji, S.H. dan Lulu Wal Marjan Yahya, S.H. (Red/FP).

ads

Baca Juga
Related

Remaja Perlu Asupan Gizi Seimbang

BREBES, (Fokuspantura.com),-Memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-54 Tingkat Kabupaten...

Walikota Tegal Tutup 49 Titik Wilayah Kota

KOTA TEGAL, (Fokuspantura.com),- Walikota Tegal, Dedy Yon Supriyono, menutup...

PT PG Rajawali II Hormati Penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

CIREBON,(Fokuspantura.com),- PT PG Rajawali II, menghormati proses penyidikan tim penyidik...

Delapan Perusahaan Wajib Pajak Terbaik 2018

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pemerintah Kabupaten Indramayu mengapresiasi pembayar pajak terbaik di Kabupaten...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu