SUKAGUMIWANG, (Fokuspantura.com),- Manfaat jejaring sosial bukan hanya untuk mengupload apa yang anda pikirkan dalam beranda, hasil tindak kejahatan pun tak tanggung-tanggung diunggah di group buka lapak online. Hal itu dilakukan Ri alias Yadi (17 tahun), warga Desa Gunungsari, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu tak berkutik saat ditangkap anggota Reskrim Polsek Sukagumiwang, Indramayu, setelah mempublikasikan tindak pidana pencurian sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam milik Sudin (60 tahun) yang merupakan tetangga rumah. Namun apes, keburu diketahui anak korban. Polisi kini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku terkait perbuatannya.
Keterangan yang diperoleh, menyebutkan, pencurian yang dilakukan Yadi berawal Sudin pemilik motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi E 5081 TW memarkinkan kendaraan di dalam rumahnya. Dia yang tak curiga selanjutnya menaruh kunci kontak motor diatas meja yang kemudian korban ke belakang rumah. Saat bersamaan diduga datang pelaku yang kemudian masuk ke rumah dan mengambil kunci kontak sepeda motor.
Pelaku ini selanjutnya mengeluarkan motor dan kabur tanpa diketahui pemiliknya. Tak berapa lama, Sudin kembali namun dia kaget setelah melihat motornya sudah tidak berada ditempatnya lagi. Keesokan harinya, Sudin bersama keluarga melaporkan peristiwa itu kepada petugas di Unit Reskrim Polsek Sukagumiwang. Polisi pun setelah menerima laporan dan meminta keterangan dari korban selanjutnya mendatangi lokasi untuk mendalami kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut.
Sementara polisi yang tengah mendalami dan melakukan penyelidikan kasus kehilangan motor, tiba-tiba mendapatkan laporan jika motor tersebut terpampang di akun facebook jual beli motor online. Kabar tersebut datang dari anak Sudin bernama Konendi. Bahkan dilaporkan orang yang menjual motor itu Yadi yang juga memposting di jual beli online.
Mendapatkan laporan berharga, beberap anggota Unit Reskrim Polsek setempat lalu mendatangi rumah Yadi. Dan benar saja di dalam rumah itu ada motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi E 5081 TW yang belum sempat terjual. Polisi pun langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Mapolsek Sukagumiwang. Selain barang bukti sepeda motor, petugas juga menyita satu buah kunci letter T milik pelaku.
Dihadapan penyidik, Yadi mengakui perbuatannya dengan alasan ingin memiliki uang untuk jajan. Namun aksinya yang akan menjual motor melalui facebook keburu diketahui oleh anak pemilik motor.
Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Arif Fajarudin melalui Kasubag Humas Ajun Komisaris Heriyadi MD, Senin (29/1/2018). Membenarkan jika Yadi yang diduga melakukan pencurian motor saat ini tengah menjalani pemeriksaan petugas Unit Reskim Polsek Sukagumiwang.
Karena diduga terbukti sebagai pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dia terancam masuk penjara sesuai pasal 363 KUHPidana.