JAKARTA,(Fokuspantura.com),- Ketua Bidang Politik Dewan Pimpinan Nasional Relawan Perjuangan Demokrasi(DPN Repdem), Simson Simanjuntak, menegaskan, bahwa Carkaya merupakan petugas partai yang telah ditugaskan PDI Perjuangan untuk maju sebagai Bacaleg Provinsi Jabar dapil Jabar 12 (Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon dan Kabupaten Indramayu) dan memperoleh SK yang ditandatangani oleh Ketum dan Sekjen partai.
Oleh karena itu, DPN Repdem mengingatkan kepada penyidik Polres Indramayu, Jawa Barat, untuk meninjau kembali proses penyidikan yang saat ini dilakukan atas laporan dugaan tindak pidana UU ITE.
“Saat ini beliau (Carkaya red) sedang dalam proses penyelidikan Polres Indramayu terkait UU ITE pasal 27 ayat 3,” kata Simson dalam rilis yang diterima, Selasa 23 Mei 2023.
Menurutnya, postingan yang diunggah Wakil Ketua Repdem Propinsi Jawa Barat yang berjudul Roti dan Sirkus adalah postingan yang bermuatan kritik, dimana kritik terhadap penguasa adalah obat bagi sistem demokrasi yang sehat.
” Jangan sampai kritik ini dibungkam, apalagi yang bersangkutan akan mengikuti kontestasi Pemilu sebagai Bakal Calon DPRD Provinsi Jabar di Dapil Jabar XII,” terang pengurus pusat organisasi sayap PDIP ini.
Ia menghimbau kepada Polres Indramayu agar berhati-hati dalam menerapkan pasal karet ini dan jika perlu dihentikan proses hukumnya karena akan berdampak luas.
“Bahkan bisa mengganggu kondusivitas daerah,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Wakil Ketua DPN Repdem Propinsi Jawa Barat, Carkaya resmi dilaporkan Bupati Indramayu Nina Agustina melalui kuasa hukumnya ke penyidik Polres Indramayu pada 22 Februari 2023. Bahkan kasusnya saat ini sudah mendapat perhatian serius Kejaksaan Negeri Indramayu berdasarkan bukti SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) nomor SP.Sidik/230/IV/RES.IMY/2023/Reskrim tanggal 15 April 2023 yang sudah diterima oleh Carkaya selaku terlapor dan yang bersangkutan sudah kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 11 Mei 2023 kemarin.
Akankah penyidik Tipidter Polres Indramayu tetap menjalankan proses penyidikan hingga melakukan penetapan tersangka terhadap Bacaleg PDI Perjuangan DPRD Propinsi Jawa Barat atas nama Carkaya atau melakukan penundaan hingga selesai tahapan Pileg 2024.
Sementara tahapan Pileg saat ini, Carkaya masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) PDI Perjuangan DPRD Dapil Jabar 12 hingga proses penetapan ahir pada rentang waktu 4 Oktober sampai dengan 3 November 2023 mendatang.