Fokus NewsFokus PanturaWarga Bongas Antusias Sambut Kedatangan Mantan Bupati Indramayu Supendi

Warga Bongas Antusias Sambut Kedatangan Mantan Bupati Indramayu Supendi

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Mantan Bupati Indramayu, Supendi, hari ini resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, usai menjalani putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung pidana penjara 4 tahun 6 bulan tahanan.
 
Kedatangan figur Kota Mangga yang pernah menjabat orang nomor satu tersebut, disambut ratusan warga di kediamannya Desa/Kecamatan Bongas Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Selasa 6 September 2022.
 
Salah satu anggota keluarga, Abdul Wahid, mengatakan, Supendi adalah sosok orang baik yang digandrungi bukan hanya warga Kecamatan Bongas melainkan masyarakat Kabupaten Indramayu, untuk itu kehadirannya sangat ditunggu agar dapat berkumpul kembali, baik bersama keluarga maupun ditengah-tengah masyarakat.
 
“Kami beserta keluarga, kerabat dan masyarakat menunggu kehadiran beliau ditengah – tengah kami,” ungkapnya.
 
Pantaun Fokuspantura.com, warga sudah memadati kediaman H. Supendi, untuk menunggu kedatangannya, sementara informasi yang didapat awak media, hingga pukul 16.00 hari ini, posisi mantan Sekda Indramayu ini masih dalam perjalanan dari Bandung menuju  pulang ke tempat kelahirannya, di Blok Pentil Desa/Kecamatan Bongas.
 
Seperti diketahui, Mantan Bupati Indramayu Supendi telah divonis Majelis Hakim Tipikor Bandung pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Hakim menilai, Supendi terbukti melakukan tindak pidana suap terkait proyek di Pemkab Indramayu.
 
Dalam amar putusan yang dibacakan, Bupati Indramayu Nonaktif Supendi, terbukti dakwaan kesatu Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo Psasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP 
 
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 1.088.250.000. Jika Supendi tak mampu membayar maka harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti. Namun jika tetap tidak mencukupi maka akan diganti pidana badan selama 1 tahun.
 
Pidana tambahan lain yakni majelis hakim mencabut hak politik Supendi selama 2 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
 
Hal yang memberatkan putusan, Supendi dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bebas dari korupsi. Sementara hal meringankan, Supendi dianggap berlaku sopan dipersidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah di hukum.
 
ads

Baca Juga
Related

20 WNI Diduga Korban TPPO Disekap di Myanmar, Kini Mengadu ke Komnas HAM

JAKARTA,(Fokuspantura.com),- Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), menerima aduan dari...

Pelaksanaan PON XX 2021 Harumkan Nama Papua

JAKARTA,(Fokuspantura.com),- Duta PON XX 2021 Papua, Boaz Salossa meyakini...

Aher Terima Doctor Honoris Causa dari Universitas Korsel

BANDUNG,(Fokusoantura.com),- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan kembali meraih penghargaan...

Rakor Pilkada, DPP Partai Demokrat Turun Menangkan Paslon Shalawat

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Renand Bachtar,...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu