banner 728x250

Terima Predikat WTP, BPK Warning  Pengelolaan BUMD di Indramayu

banner 120x600

BANDUNG,(Fokuspantura.com),- Pemerintah Kabupaten Indramayu kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu tahun 2023.

Penyerahan opini WTP diserahkan langsung Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Barat, Sudraminto Eko Putra, kepada Bupati Indramayu Nina Agustina dan Wakil Ketua DPRD Indramayu, Turah di Gedung BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Rabu, 22 Mei 2024.

Dalam catatan BPK, beberapa permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemkab Indramayu adalah potensi kegagalan investasi atas penyertaan modal BPR Karya Remaja dan BPR Indramayu Jabar.

“Terhadap beberapa rekomendasi yang dikeluarkan, pemerintah daerah harus menindaklanjutinya paling lambat selama 60 hari,” kata Sudraminto.

BPK juga merekomendasikan kepada Sekretaris Daerah untuk lebih optimal dalam melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan pembinaan BUMD khususnya penyelesaian proses likuidasi BPR Karya Remaja dan strategi penyelamatan kelangsungan BPR Indramayu Jabar.

Seperti diketahui, kondisi Perumda BPR Karya Remaja saat ini sudah dicabut ijin operasionalnya oleh Otoritas Jasa Keuangan(OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-65/D.03/2023 tanggal 12 September 2023, bahwa OJK mencabut izin usaha Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu yang beralamat di Jalan Letjen S. Parman Nomor 20, Kelurahan Margadadi, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat terhitung sejak tanggal 12 September 2023. Saat ini, seluruh aset Perumda BPR Karya Remaja sebagian sedang dalam proses lelang. Sementara untuk keberadaan BPR Indramayu Jabar sendiri masih menjalankan bisnis dengan pengawasan beberapa pihak agar tidak bernasib sama dalam ancaman likuidasi pihak OJK.(Red/FP).

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu