INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Permasalahan kekosongan jabatan Kuwu (Kepala Desa – red) Ujunggebang Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu, akhirnya mendapat kepastian. Setelah sebelumnya Pemerintah Desa (Pemdes) yang berada di ujung barat Kabupaten Indramayu tersebut, untuk sementara dimotori oleh Pelaksana Harian (Plh) Kuwu akibat Kuwu definitif, DG, tersandung kasus dugaan korupsi anggaran desa dan diamankan Aparat Penegak Hukum (APH) guna menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi Bandung.
Dan, berdasarkan amar putusan Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi Bandung, Nomor : 21/PID.TPK/2024/PT BDG tanggal 24 Agustus 2024, yang dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor : 811 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Pebruari 2025, DG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Atas dasar tersebut, guna optimalisasi pelayanan masyarakat, Bupati Indramayu mengambil langkah strategis dengan memberhentikan DG dari jabatan Kuwu Desa Ujunggebang dan menetapkan Mustakin selaku Penjabat (Pj) Kuwu Desa Ujunggebang.
Dimana agenda pelantikan itu sendiri dilangsungkan di aula Kecamatan Sukra, yang dipimpin Camat Sukra, Bagus AsepnTrisnadi dan dihadiri Forkopimcam Sukra, Kuwu se – Kecamatan Sukra, Kepala KUA, Ketua TPPKK se -Kecamatan Sukra, beberapa tokoh agama dan masyarakat, Kamis, 5 Juni 2025.
Camat Sukra, Bagus Asep Trisnadi, usai acara menjelaskan, dasar pelantikan Pj kuwu Desa Ujunggebang ini dikarenakan kuwu definitif sudah inkrah. Guna mengisi kekosongam supaya roda pemerintahan desa tetap berjalan untuk melayani masyarakat dan membangun desa tersebut, maka bersurat kepada Bupati melalui DPMD terkait permohonan usulan nama Penjabat Kuwu Desa Ujunggebang
“Tugasnya beliau hanya memgantarkan sampai terbentuknya PAW dan atau sampai kuwu definitif,” jelasnya.
Bagus juga mengatakan, masa jabatan Pj kuwu sampai 6 bulan dan diharapkan dalam kurun waktu tersebut bisa membangun desa, melayani masyarakat dan mengimplementasikan visi REANG yakini Religius, Ekonomi Kerakyatan, Aman, Nyaman, dan Gotong Royong.
“Sesuai dengan arahan dari pimpinan bahwasanya beliau juga memberikan pesan agar Penjabat baru mengimplementasikan terkait dengan visi Indramayu REANG,” terangnya.
Sementara Pj Kuwu Desa Ujunggebang, Mustakim, mengucapkan terima kasih kepada Bupati Lucky Hakim, sudah memberikan kepercayaan atau amanah dipundaknya. Dan Camat yang telah merekomendasikan dirinya.
“Tugas saya nanti saya upayakan dengan permasalahan yang ada Insa Allah akan saya benahi sebaik-baiknya tentunya tidak lepas dari aturan yang ada dan menjalankan visi Indramayu REANG,” ucapnya.
Terpisah, Plt. Kepala DPMD Kabupaten Indramayu, Iim Nurahim, mengatakan, untuk mengisi kekosongan jabatan Kuwu Desa Ujunggebang selama proses hukum masih berjalan untuk sementara dipimpin oleh PLH Kuwu, karena itu setelah adanya amar putusan Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi Bandung yang dikiatkan dengan putusan MK, maka Bupati Indramayu melakukan pengangkatan Pj.Kuwu Desa Ujunggebang, sebelum dilakukan pemilihan kuwu antar waktu (PAW) mengingat sisa periode jabatan Kuwu tersebut lebih dari satu tahun.
“Jadi untuk Desa Ujunggebang yang saat ini pemerintahan dijalankan oleh PLH maka akan dilakukan proses Pj sampai dengan ditetapkannya PAW Kuwu, sesuai ketentuan undang undang dan peraturan terkait, termasuk Perda Nomor 1 tahu 2023,” terangnya.
Menyinggung tentang wacana pemilihan kuwun serentak di akhir tahun 2025, Iim, menegaskan, mengacu pada Undang Undang nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang nomor 4 tahun 2016 tentang Desa, masa jabatan Kuwu selama 8 tahun, sehingga periode jabatan Kuwu Ujunggebang adalah 2021 – 2029, karena itu untuk Desa Ujunggebang tidak diikutsertakan pada Pilwu serentak untuk desa yang masa jabatan kuwunya berakhir pada Pebruari 2026.
“Desa Ujunggebang tidak dapat diikutsertakan pada Pilwu serentak bersamaan dengan Kuwu yang akhir jabatan Pebruari 2026,” pungkasnya. (Khaer/Red/FP).