BANDUNG,(Fokuspantura.com),- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan sewenang-wenang yang dialami oleh 116 Guru Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, pimpinan AS Panji Gumilang berakhir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan Surapati No. 47 Bandung. Senin (12/2/2018).
Sidang perdana dihadiri oleh 100 dari 116 guru penggugat. Para penggugat akan didampingi oleh para pengacara public dari LBH Bandung, yaitu Hardiansyah, Willy Hanafi, Asaad Ahmad, Asriyadi Tanama, M. Irfan Alghifari, Riefqi Zulfikar, S.H. dengan nilai gugatan sekitar Rp 13 Milyar. Sidang perdana berlangsung pada Senin, 12 Februari 2018, pukul 09.00 WIB di PHI
“Kami sudah mengajukan dialog ke pimpinan Ponpes Al Zaytun, tetapi di tolak. Kami bersama Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) juga sudah berjuang ke Inspektorat Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama wilayah Indramayu, bahkan ke Kementerian Tenaga Kerja, baik pusat maupun daerah. Namun semua menemui jalan buntu,” ujar Mustakim , salah satu penggugat.
Upaya gugatan PHI tinggal satu-satunya harapan yang menjadi impian 116 Guru yang di PHK, Para penggugat berharap majelis hakim PHI akan memberikan keputusan yang adil bagi masa depan mantan Guru Ma’had Al Zaetun ini.
Tim Pengacara Publik LBH Bandung menyampaikan ada 7 pokok gugatan yang diajukan dalam gugatan PHI ini, yaitu menuntut tergugat (Yayasan Pesantren Indonesia) agar memunaikan hak hak kami sebagai guru ( tenaga kerja yayasan ) sesuai dengan Undang-undang No.13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan yakni :uang pesangon 2 kali Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang pergantian hak ketentuan Pasal 156 ayat (4 )
Kedua, Menuntut tergugat agar membayar gaji selama massa menunngu proses penyelesaian perselisihan hubungan indusrial yakni :Gaji bulan Desembaer 2016 sampai dengan Januari 2018, dengan jumlah nominal untuk 116 guru pada pint 1 dan 2 sekitar 13 milyar
Ketiga, Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses dan Tunjangan Hari Raya (THR) selama proses perkara a quo berkekuatan hukum tetap.
Keempat, Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah dan Gedung terhadap aset Tergugat yakni Tanah dan Gedung Blok Sandrem, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu- Jawa Barat. Indonesia serta benda berwujud maupun tidak berwujud milik Tergugat.
Kelima, Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya perlawanan (verzet) dan upaya hukum kasasi (uitvoerbaar bij voorradd);
Keenam, Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp. 500.000,- per hari setiap kelalaian Tergugat melaksanakan putusan ini.
Ketujuh, Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara.