INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi),Hermasyah Dulaimi secara resmi melantik dan mengukuhkan kepengurusan DPC Peradi Kabupaten Indramayu periode 2017 – 2020 di Hotel Handayani, Indramayu,Sabtu(13/1/2017).
Proses pelantikan yang sangat khidmat itu, ditandai dengan pembacaan SK DPN Peradi, dilanjutkan kata-kata pelantikan dan pengukuhan Pengurus DPC Peradi Indramayu dan penyerahan lambang kehormatan organisasi Peradi kepada pengurus yang resmi dilantik.
“Sebetulnya Sk-nya sudah lama, sejak September 2017, tapi karena adanya sense of bilonging nya kurang sehingga mundur-mundur dan baru dilaksanakan pelantikan sekarang, tapi lebih baik terlambat dari pada tidak,”tutur Hermansyah Dulaimi dalam sambutanya.
Menurutnya, sejarah terbentuknya Peradi Indramayu cukup panjang, bermula dari Indramayu berada di bawah DPC Cirebon, dimana dalam SK pengangkatan wilayah kerja DPC Cirebon, beberapa advokat dari Kabupaten Indramayu masuk wilayah kerja, tetapi dalam amanat Kerja Nasional DPN Peradi, telah diamanatkan kepada seluruh peserta salah satunya mengembangkan DPC Peradi sebanyak-banyaknya.
Dalam ketentuan Anggaran Dasar, kata Hermansyah, DPC dibentuk disetiap wilayah Pengadilan Negeri, bukan Pengadilan Agama, minimal 15 advokat dan advokat di Kabupaten Indramayu mempunyai potensi untuk dikembangkan, sehingga atas permintaan dari Indramayu Karena waktu itu ada 53 orang yang hadir dalam Musyawarah Cabang (Muscab), maka dibentuklah DPC Peradi Indramayu pada Sabtu(10/6/2017) lalu.
“Dan saya yang ditugaskan sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi untuk membentuk DPC Indramayu,”terangnya.
Ia menegaskan, awalnya hasil keputusan Muscab Peradi Indramayu tidak mendapat persetujuan dari DPC Peradi Cirebon, karena dalam ketentuan Anggaran Dasar, pembentukan Peradi harus mendapat rekomendasi dari DPC induk, tetapi DPN Peradi Nasional memiliki kewenangan penuh jika DPC Peradi induk tidak menyetujui dan tidak mengeluarkan rekomendasi atas pengesahan DPC Peradi Indramayu.
“Karena ini menjadi program DPN yang harus dilaksanakan, dan apabila DPC Induk tidak setuju kami mempunyai kewenangan untuk mengesahkan, karena itu DPN Peradi tetap mengesahkan hasil Muscab DPC Peradi di Indramayu,”tuturnya.
Ia menitipkan kepada Pemkab Indramayu, agar DPC Peradi Indramayu dapat bekerja sama dengan banyak hal, sehingga mampu membantu Pemda Indramayu terhadap penegakan hukum, khususnya para pencari keadilan yang tidak mampu.
“Kami akan bentuk pusat LBH yang khusus menangani perkara prodeo dalam artian klien tidak dipungut biaya tapi dari anggaran Pemkab atau Kemen Huk dan Ham.”imbuhnya.
Sementara itu, Sekda Indramayu, Ahmad Bachtiar mengungkapkan Pengurus DPC Peradi Indramayu dalam menjalankan organisasi mengedepankan niat ibadah sebagai bentuk implementasi profesi advokat di Kabupaten Indramayu.
Menurutnya, profesi Advokat merupakan profesi tertua sebagaimana dalam sejarah diceritakan, dimana sebelum pra islam advokat sudah muncul sebagai sosok yang bertugas menangani urusan keadilan, seperti yang dikenal Al Wakalah al Ahijajj itulah mereka, tetapi kelembagaan advokat didunia islam baru melembaga di abad 15 setelah berdirinya Fakultas Hukum ke tiga di jaman Usmaniyah.
“Di Indonesia juga kalau gak salah baru 2004 Peradi terbentuk di Indonesia, ada 7 lembaga yang melahirkan organisasi Peradi, selama 2 tahun diproses ahirnya terbentuk,”
Ia membekali dua persoalan penting untuk Peradi Indramayu, salah satunya Ibadah dan mampu menjadi pandu ibu pertiwi. Melalui etika profesi yang menjadi dasar berbakti pada ibu pertiwi, pengabdian kepada masyarakat dengan melayani masyarakat dalam mewujudkan keadilan masyarakat harus dapat diimplementasikan.
“Saya berharap dan bermimpi wadah advokat ini hanya tunggal yakni Peradi,”ungkap Bachtiar.
Ia mengingatkan bahwa bisnis basis advokat saat ini adalah kepercayaan dan tantangan yang berat adalagh kejujuran dan ketaatan kepada produk dan aturan perundang-undangan. Tapi yang paling berat eksternal di internal adalah rasa memiliki terhadap organisasi seperti bayar iuran.
“Banyak organisasi yang sense of bilonging atau rasa memiliki, semoga kedepan, Peradi dan Pemkab Indramayu mampu bekerja sama dalam melaksanakan keadilan,”pinta Sekda.
Ketua DPC Peradi Indramayu,Wasono menjelaskan Peradi Indramayu akan menjadi organisasi advokat yang berbasis pada layanan bantuan hukum bagi masyarakat kecil. Ia juga mengingatkan kepada seluruh jajaran pengurus untuk bersama-sama membangun organisasi advokat ini agar bisa sejajar dengan DPC-DPC yang sudah lama terbentuk.
“Mari bersama kita jalankan program Peradi Indramayu, sebagai pengurus Peradi perdana untuk pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi warga tidak mampu,”kata dia.