PATROL,(Fokuspantura.com),– Tahun 2017 ini pemerintah pusat mengucurkan anggaran sebesar 60 triliun rupiah untuk pembangunan desa melalui hibah Dana Desa (DD). Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Dudung Indra Arieska.
Pada acara sosialisasi penggunaan DD yang diikuti semua Kepala Desa berikut Bendahara se ex-Kawedanan Haurgeulis, di aula kantor Desa Patrol, Senin (17/7/2017), Dudung mengatakan, anggaran DD sebesar itu belum termasuk anggaran lain yakni anggaran daerah dan pendapatan asli desa.
Dudung juga mengatakan, adanya otonomi daerah tidak menjamin keleluasan penggunaan DD secara sembarangan. Karena berasal dari anggaran negara maka pertanggungjawabannya langsung dengan pemerintah pusat. Dalam hal ini Pemda tidak bisa mengintervensi pengalokasiannya. Pemda hanya sebatas memberikan pengawasan dan pembinaan.
“Ini harus dipahami semua agar tidak terjadi masalah dalam penggunaan anggaran DD,” terangnya.
Wacana tahun depan DD akan mengalami peningkatan sebesar 100 persen yakni kisaran 120 triliun untuk desa se Indonesia. Informasi tersebut didapat ketika Rakernas di Jakarta yang disampaikan Kementerian Desa.
Menyinggung adanya dugaan penyimpangan penggunaan DD oleh Kades, Dudung menegaskan, ada dua kemungkinan, pertama terkait teknis administratif, kedua ada temuan. Jika pelanggaran merupakan kesalahan prosedural dan ada kerugian negara maka pelaksana kegiatan harus mengembalikan untuk kemudian diterapkan sesuai anggaran yang digunakan. Akan tetapi jika itu temuan kasus maka akan ditindaklanjuti oleh pihak penegak hukum sesuai dengan ketentuan aturan perundangundangan yang berlaku.
“Ada beberapa desa di Kabupaten Indramayu yang dilaporkan dan itu sedang ditindaklanjuti,” tandasnya.
Selain Kepala DPMD, hadir pada kegiatan sosialisasi penggunaan DD itu dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan Inspektorat Kabupaten Indramayu.
Terkait laporan penggunaan keuangan desa, Waskon lll KPP Pratama Indramayu, Dadang Iskandar, mengatakan, laporan tersebut disampaikan langsung kepada Bupati baik persemester maupun pertahun. Akan tetapi jika terjadi kelalaian pembayaran pajak maka akan masuk dalam catatan hutang terhadap KPP. (Robi Cahyadi)