INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Tim TAPD dan Banggar DPRD Indramayu masih belum mendapatkan kata sepakat atas pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Indramayu tahun 2022 dan KUA PPAS APBD tahun 2023 yang berlangsung di Ruang Utama DPRD Indramayu, Rabu 24 Agustus 2022.
Beberapa poin penting yang masih menjadi perdebatan eksekutif dan legislatif adalah adanya perangkaan dalam dokumen APBD yang masih sulit untuk diselaraskan diantaranya munculnya dana hibah untuk RS swasta sebesar Rp4 miliar APBD 2023, sementara kondisi Dinas Kesehatan masih memiliki hutang atas pengelolaan BLUD di RSUD. Munculnya anggaran di seluruh Kecamatan sebesar Rp50 juta yang tidak jelas peruntukkannya, pengadaan roda dua untuk desa, peruntukan Dana Hibah 2022 sebesar Rp75,7 miliar dan Hibah 2023 sebesar Rp64,1 miliar serta perangkaan yang belum mencerminkan prioritas target RJPMD Pemkab Indramayu.
“Pembahasan Tim TAPD dan Banggar masih alot hingga malam hari, karena memang kami Banggar butuh penjelasan,” ungkap salah satu anggota Banggar DRPRD Indramayu.
Sementara itu data yang diperoleh menyebutkan bahwa rancangan perubahan APBD Kabupaten Indramayu tahun 2022 tertulis pendapatan berdasarkan RKPD-P/ KUPA 2022 sebesar Rp3.331.406.964 dengan rincian Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp587.993.457.762. pendapatan transfer sebesar 2.732.981.590.609 dan pendapatan lain lain yang sah sebesar Rp10.491.916.000.
Adapun untuk belanja daerah direncanakan sebesar Rp3.556.926.791.304. dengan perincian belanja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp1 triliun, Dinas Kesehatan sebesar Rp780 miliar, Dinas PUPR sebesar Rp280 miliar, Dinas Kimrum dan Pertanahan sebesar Rp73,8 miliar. Satpol PP sebesar Rp19,3 miliar. BPBD sebesar Rp5,7 miliar. Dinas Sosial sebesar Rp11,8 miliar. Dinas Tenaga Kerja sebesar Rp12,7 miliar. Dinas Pengendalian Penduduk dan KB sebesar Rp36,5 miliar. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian sebesar Rp58 miliar. Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp52,8 miliar. Disdukcapil sebesar Rp12,3 miliar. DPMD sebesar Rp10,6 miliar. Dinas Perhubungan sebesar Rp22,5 miliar. Diskominfo sebesar Rp10,1 miliar. Diskopdagin sebesar Rp23,9 miliar. DPMPTSP sebesar Rp9,1 miliar. Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga sebesar Rp26,6 miliar. Dinas Arpus sebesar Rp8,5 miliar. Diskanla sebesar Rp19,2 miliar. Sekretariat Daerah sebesar Rp82 miliar. Sekretariat DPRD sebesar Rp94,8 miliar. Bappeda sebesar Rp10,6 miliar. Badan Keuangan Daerah sebesar Rp116,9 miliar. BKPSDM sebesar Rp14 miliar. Inspektorat Daerah sebesar Rp20 miliar. SKPD 31 Kecamatan sebesar Rp109 miliar. Kesbangpol sebesar Rp7,7 miliar. Belanja tak terduga sebesar Rp 48,6 miliar. Belanja transfer sebesar Rp575,5 miliar. Pembiayaan sebesar Rp240 miliar dan Penyertaan modal Rp14,5 miliar.
Sementara untuk rapat paripurna persetujuan DPRD terhadap KUA PPAS APBD -P 2022 dan APBD 2023 sebelumnya ditunda dan akan kembali digelar pada 26 Agustus 2022 mendatang. Akankah wacana Hak Angket terus mengemuka pada Paipurna DPRD Indramayu berikutnya, mengingat komunikasi politik eksekutif dan legislatif saat ini masih belum menemui titik terang ?.
Terkait