INDRAMAYU(Fokuspantura.com), – Upaya pengekaran terhadap tersangka pembunuhan, Sudin di kamar rumah mantan isterinya, Taniah di Desa Loyang, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Unit Satreskrim Polres Indramayu, membekuk ROH (39), Senin (29/05).
Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin menuturkan pelaku, ROH warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu kuat dugaan telah membunuh, Sudin warga Desa Jatimunggul, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu karena cemburu saat korban menginap di rumah mantan isterinya, Taniah.
Pada saat tidur bersama di kamar mantan isterinya, mendadak pelaku masuk dan memukuli korban secara bertubi-tubi menggunakan batang kayu hingga nyawa korban tidak tertolong.
“Tersangka merasa cemburu melihat mantan isterinya sedang tidur berduaan bersama korban yang dilakukan di kamar mantan isterinya. Tak berpikir panjang, tersangka mengambil kayu dari belakang rumah dan memukulkannya ke kepala korban yang pada saat itu sedang tertidur,” terangnya.
Masih dikatakan Arif, selang beberapa jam setelah kejadian, tersangka ROH pun berhasil ditangkap di rumah Caryuni di Desa Amis, Kecaamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.
“Atas perbuatannya ROH dijerat 3 pasal yakni 340 KUHPidana, 338 KUHPidana dan 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup, 15 tahun penjara dan 7 tahun penjara,” tandasnya.(Abdul Jaelani).