PolitikFokus ParlemenParipuna LPP APBD Indramayu 2019 Deadlock

Paripuna LPP APBD Indramayu 2019 Deadlock

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Rapat Paripurna DPRD Indramayu dalam agenda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD tahun 2019 didalamnya menilai hasil Audit BPK RI dan dua Raperda dinyatakan deadlock.

Penundaan Rapat Paripurna tersebut disebabkan karena peserta rapat tidak memenuhi qourum sebagai mana diatur dalam Tatib DPRD nomor 1 tahun 2020.

Pimpinan DPRD Indramayu, Sirojudin, mengatakan, Deadlocknya Rapat Paripurna yang merupakan agenda penting menjadi preseden buruk bagi eksekutif yang dianggap tidak mampu membangun komunikasi politik secara menyeluruh. Kehadiran anggota DPRD sebagaimana syarat dalam penentuan qourum sudah dilakukan penundaan selama 2 x 1 jam, namun tetap kondisi itu tidak bisa menyelamatkan agenda paripurna dengan keputusan final deadlock diundur tiga hari kemudian.

Sesuai Tatib 1/2020 pasal 102 ayat 1 huruf b dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD untuk menetapkan Perda dan APBD dapat diperjelas dalam ayat 3 berbunyi apabila masih juga qourum tidak terpenuhi maka ditunda paling banyak 2 kali 1 jam.

“Dipertegas lagi ayat 4 apabila pada ahir waktu penundaan sebagaimana dimaksud ayat 3 apabila masih juga belum qourum, maka ditunda paling lama tiga hari atau sampai waktu yang ditetapkan oleh Bamus,” katanya saat ditemui di kantornya, Senin(27/7/2020).

Menurutnya, ada keinginan anggota DPRD sebagai catatan eksekutif dalam membuat LPP yang didalamnya terdapat catatat serius untuk segera diperbaiki,salah satunya adalah temuan Audit BPK RI sejak tahun 2018 sebesar Rp9 miliar. Ini membuktikan sebagai bentuk kurang seriusnya eksekutif dalam mengelola dan menyusun LPP secara baik.

“Total temuan, Rp 9,1 miliar dari semua temuan di enam instansi yang paling gede PUPR Rp3,2 miliar ada retribusi obyek wisata, Dinkopdagin, BKD, Dinas Pertanian dan lainnya,” terang Ketua DPC PDI Perjuangan ini.

Dari total tuan BPK RI tersebut, eksekutif dan beberapa instansi yang menjadi catatan BPK baru mengembalikan sekitar Rp 1,7 miliar dari total angka temuan, sementara waktu dan batasan perbaikan tersebut hingga 28 Agustus 2020 jika merujuk rekomendasi LHP , maka hal itulah yang menjadi catatan penting bagi eksekutif untuk memperhatikan secara serius pada persoalan tersebut.

Terpisah, Kajari Indramayu, Douglas P Panimo, membenarkan, jika pihaknya sudah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di tujuh obyek wisata yang menjadi temuan LHP BPK RI.

Ketujuh obyek wisata tersebut, diantaranya Retribusi Obyek Wisata Pantai Balongan Indah, Tirtamaya, Glayem, Karangsong, Mangrove, Waterpark Bojongsari dan Mutiara Bangsa.

“Dari hasil pemanfaatannya, uangnya tak disetor ke Kas negara kita menemukan adanya pengambil atau pemungut tidak dilakukan oleh pihak pihak yang sebenarnya tapi di tarik ke pihak ketiga yang tidak jelas termasuk pemasukan PAD yang tidak jelas juga,” kata Kajari dihadapan wartawan.

Kendati sudah adanya perjanjian dan kerjasama yang dilakukan antara pihak Pemda dan Pihak Ketiga, namun pihaknya menemukan unsur pidana korupsi secara jelas.

“Intinya bahwa uang uang diperoleh dari tiket masuk itu tidak jelas,” terangnya.

Sementara itu, dalam ketentuan Peraturan Pemerintah nomor  12 tahun 2019 tentang  Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) menjadi kunci masuk untuk pembahasan tahap lanjutan DPRD yakni Laporan Realisasi Anggaran (LRA) semester 1 (Januari – Juni) APBD 2020. Artinya LPP dapat disetujui oleh DPRD Indramayu menjadi kunci suksesnya pengelolaan keuangan tahun 2019 jika dapat diperbaiki dan dapat dipertanggungjawabkan.

ads

Baca Juga
Related

Kang Uu Komitmen Kembalikan Lakbok Sebagai Lumbung Padi

CIAMIS,(Fokuspantura.com),- Para petani di Kecamatan Lakbok dan Purwadadi, Kabupaten...

Kapolres Indramayu Tanda Tangani Deklarasi Pemilu 2024

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, menghadiri...

Nama Yance Disebut dalam Percakapan HP Terdakwa dan Saksi

BANDUNG,(Fokuspantura.com),- Sidang lanjutan kasus suap Bupati Indramayu Nonaktif Supendi...

Sempat Tertunda Satu Tahun, Kini Pemkab Indramayu Raih Opini WTP

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pemerintah Kabupaten Indramayu memasuki tahun kedua kepemimpinan Bupati...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu