INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menahan dua tersangka tindak pidana korupsi dana bantuan rumah tidak layak huni (Rutilahu) tahun 2013 dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kedua tersangka yakni mantan Kuwu Bugel, Kecamatan Patrol AG dan Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Mitra Kasih Desa Bugel AR. Kedua tersangka ditahan setelah berkasnya dianggap lengkap dari penyidik Polres Indramayu (P21) kepada penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu, Jum’at (5/1/2018) pukul 16.00 WIB.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu,Firman Setiawan, mengatakan kedua tersangka dianggap melakukan penyelewangan dalam penggunaan dana bantuan Provinsi Jawa Barat untuk program rutilahu pada tahun 2013.
“Dana rutilahu tidak digunakan sesuai dengan peruntukkannya.Dana tersebut malah disimpan di rekening pribadi AG yang saat itu masih menjabat sebagai kepala desa,”kata dia.
Pokmas Mitra Kasih tersebut mendapatkan bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai Rp200 juta. Dana tersebut digunakan untuk perbaikan 20 rumah tidak layak huni di Desa Bugel Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu.
Namun, setelah bantuan tersebut direalisasi oleh pemerintah provinsi Jawa barat, anggaran perbaikan rutilahu tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Justru, pelaksanaan perbaikan rutilahu hanya digunakan sebesarRp71,5 juta.v Akibat perbuatan kedua tersangka, kerugian negara berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat mencapai ratusan juta rupiah.
Menurutnya, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu,anggota tim penyidik pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu, Rudi Dwi Prastyono mengatakan kedua tersangka ditahan di lapas Indramayu, setelah menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu.
“Saat ditahan, kedua tersangka cukup kooperatif dan tidak melakukan perlawanan,”kata dia.
Sementara itu,kuasa hukum tersangka, Khotibul Umam mengatakan pihaknya akan terus melakukan pendampingan terhadap kedua tersangka.
”Kita tidak mengajukan penangguhan penahanan.Tapi pendampingan akan terus dilakukan hingga persidangan di pengadilan tipikor Bandung,”kata dia.