INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri(Kejari) Indramayu telah menetetapkan 4 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Makanan dan Minuman pada program pendidikan Santri Tahfizh Takhasus/ penghapal Al quran di Kabupaten Indramayu TA. 2020.
Penegasan itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Indramayu, Gunawan, dalam keterangan pers, Jumat 16 September 2022.
“Tim penyidik Kejaksaan telah penetapan 4 orang tersangka, 2 orang dari unsur mantan pejabat Setda Indramayu yakni tersangka A dan tersangka TH sedangkan satu orang tersangka berasal dari unsur pejabat pengadaan yakni N serta satu orang lagi dari unsur pelaksana kegiatan yakni tersangka EN,” kata Gunawan.
Menurutnya, proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Kejari Indramayu dilakukan berdasarkan hasil serangkaian penyidikan yang telah dilakukan, diperoleh alat bukti yang mendukung dugaan dugaan perbuatan yang dilakukan para tersangka sesuai peran dan kedudukannya masing masing. Sehingga kemudian dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan makan minum pada program pendidikan santri Tahfidzh Takhasus / penghapal Al quran TA 2020, diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang tidak sedikit dan mencapai nilai ratusan juta rupiah.
Ia menjelaskan, penetapan keempat tersangka dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, sebagai langkah awal dalam mengungkap lebih lanjut peristiwa dugaan dugaan penyimpangan serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan masing masing tersangka sesuai dengan perananannya masing – masing, sehingga kemudian diperoleh fakta fakta hukum yang memenuhi unsur.
“Para tersangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 Undang Undang Tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KuHPidana Jo Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” ungkapnya.
Gunawan menghimbau kepada masyarakat khususnya pihak pihak terkait penetapan tersangka agar berhati hati apabila terdapat oknum oknum yang tidak bertanggung jawab dengan memanfaatkan serta mengatasnamakan pribadi dan/ atau institusi yang menjanjikan sesuatu atas penanganan perkara dimaksud karena sampai dengan saat ini Tim Penyidik masih terus melakukan serangkaian tindakan penyidikan secara berkesinambungan guna mendalami adanya dugaan dugaan perbuatan melawan hukum lain dalam kegiatan pengadaan makan minum tahfidz Kabupaten Indramayu TA 2020. Sehingga disamping empat orang tersangka yang sudah ditetapkan statusnya tidak tertutup kemungkinan akan terdapat tersangka lainnya namun itu nnti berdasarkan hasil penyidikan.
“Jadi sekali lagi saya berharap kalau ada yang mengatasnamakan penanganan perkara dan meminta minta sesuatu agar segera di klarifikasi dan dilaporkan kepada kami .” Pungkas Gunawan.
Terkait