INDRAMAYU,(Fokusoantura.com),- Jajaran Kepolisian Resor Indramayu, Jawa Barat, berhasil menyita 23 juta petasan berbagai jenis dan bahan baku utama pembuat petasan, Minggu(30/12/2018). Selain mengamankan petasan, polisi juga mengamankan dua orang tersangka CSH Binti DSW, warga Desa Telukagung Blok Bangkir Rt.06/03 Kecamatan dan Kabupaten Indramayu dan OYM Bin (alm) RPN, warga
Desa Lobener Kidul Blok Bero Rt.03/04 Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP Yoris MY Marzuki didampingi Kasat Reskrim, AKP Suseno Adi Wibowo mengungkapkan puluhan juta petasan berbagai jenis itu, sudah dikemas dalam kardus. Rencananya petasan jenis kembang api dan korek serta petasan rentengan tersebut akan diedarkan ke wilayah Jakarta dan Bandung untuk perayaan tahun baru.
“Selain mengamankan 23.220.000 petasan polisi juga mengamankan bahan baku utama pembuat petasan ini dari sebuah gudang milik CSH warga Desa Tidak,” tuturnya.
Ia menjelaskan, awal pengungkapan kasus kepemilikan bahan peledak low explosive (Petasan ) tanpa iitu bermula dari laporan masyarakat terkait adanya kegiatan pembuatan dan penjualan petasan.Selanjutnya jajaran anggota Sat Reskrim dan Sat Shabara Polres Indramayu mendatangi
tempat yang ditujukan, setelah dilakukan penggeledahan, polisi dapat diamankan dan berhasil disita berbagai jenis bahan peledak low explosive (petasan) dengan rincian disita dari CSH selaku pengepul dan pemilik gudang petasan
20.120.000 butir, disita dari OYM selaku produsen petasan 1.000.000 butir petasan, disita RSM selaku pemilik gudang dan produsen petasan 2.100.000 butir, 1 ember besi dan setengah karung kecil bromin, 1 dus dan setengah karung belerang, 1 dus Potasium, ½ karung kecil Potasium dan 1 buah timbangan.
“Pemilik dan barang bukti diamankan ke Mapolres Indramayu, barang bukti diangkut dengan menggunakan 5 unit kendaraan mobil, sementara satu orang DPO,”ujarnya.
Modus operanding yang dilakukan pelaku adalah tanpa hak, membuat, menerima, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan
sesuatu munisi atau sesuatu bahan peledak.
Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat RI No 12 tahun 1951, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Terkait