INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Bukti fisik materil dalam bentuk copy legalisir ijazah Calon Kuwu (Calwu)Desa Gedangan, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu sudah tak diragukan lagi keasliannya. Pasalnya tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan yang tertera pada Ijazah kesetaraan paket B milik Calwu Cas dikeluarkan pada tahun 2008 itu, tak diteken oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu Drs.H. Suhaeli, namun oleh Kadis Odang Kusmayadi yang resmi menjabat tahun 2012.
”Penetapan DR H Odang Kusmayadi MM sebagai kepala Dinas Pendidikan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor 821.22/Kep.320- BKD/2012 tanggal 11 Juli 2012,”tutur Irawan honorer salah satu UPTD di Kabupaten Indramayu.
Menurutnya, ijazah paket B yang tidak sesuai fakta yuridis, mengisyaratkan bahwa bukti materil itu syarat dengan dugaan palsu dan harus mendapar perhatian serius dari penyidik di wilayah hukum Kabupaten Indramayu, disamping terdapat beberapa catatan yang mencolok atas ketidak patuhan baik yang tertera dalam ijazah paket B maupun surat keterangan hasil ujian nasional yang sama-sama dikeluarkan tahun 2008 dan ditanda tangani bukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu tahun 2008.
Ketua Panitia Pilwu Desa Gedangan, Mudiono kepada wartawan mengungkapkan bahwa pihaknya mengakui tidak meneliti secara detail kondisi fisik ijazah Calwiu Cas yang diduga tidak ditempuh secara sah, pihaknya hanya melihat bukti fisik ijazah sudah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu.
“Kami hanya mencontreng dari isi kelengkapan administrasi saja, bukti fisik ada, legalisir ada dan dinyatakan lengkap untuk verifikasi,”tuturnya usai pelaksanaan Pilwu kemarin.
Sementara itu, atas nama warga masyarakat Desa Gedangan secara resmi melaporkan hal itu kepada penyidik Polres Indramayu pada pekan kemarin agar ditindak lanjuti dengan baik dan dapat dibuktikan secara hukum keabsahan ijazah paket B Calwu Cas sebagai persyaratan Calon Kuwu Desa Gedangan, Kecamatan Sukagumiwang.