Hukum & KriminalIbu Rumah Tangga Ditangkap Kepergok Edarkan Narkoba Sabu-sabu

Ibu Rumah Tangga Ditangkap Kepergok Edarkan Narkoba Sabu-sabu

CIREBON,(Fokuspantura.com),– Apakah Kota Cirebon darurat narkoba? Sepertinya pertanyaan itu cukup membuktikan, jika di Kota Udang masih ada kejahatan penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan nakotika. Hal itu dibuktikan, Kepolisian Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap sedikitnya delapan pelaku pengedar narkotika.

Terhitung dalam waktu 2 minggu pada Juli 2017 lalu, Polres Cirebon Kota melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus 8 laporan narkoba dan membekuk sedikitnya 8 orang tersangka mulai dari penyalahgunaan obat-obataN sedianya farmasi dan penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Adi Vivid AB SIK saat menggelar press reales, Selasa (01/08) menjelaskan bahwa Satuan Narkoba mengamankan tersangka, MA (34) warga Karyamulya Kota Cirebon yang mengedarkan narkotika jenis pil extasi (inex, red) sebanyak 100 butir.

ā€œDari pengakuan tersangka, pil haram tersebut sudah beredar di wilayah Cirebon dengan harga 300 ribu perbutirnya,ā€ katanya.

Sementara dari tersangka lain yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, N (27) dan TM (30) Warga Kejaksan, Kota Cirebon diamankan di rumah kontrakannya di Kampung Samadikun, Kota Cirebon keduanya kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3 paket.

ā€œDua tersangka kita amankan berawal dari tertangkapnya, TM dan dari hasil pengembangan bahwa barang tersebut berasal dari, N yang disuruh oleh suaminya. Selanjutnya, barang haram tersebut diperjualbelikan oleh TM dengan harga perpaketnya Rp 200 ribu rupiah,ā€ jelasnya.

Tidak berhenti di situ saja, Satuan Narkoba juga mengamankan tersangka lainnya yakni warga Desa Gesik, Kecamatan Tengahtani, berinisial, IR terkait penyalahgunaan obat-obatan sedianya farmasi tanpa ijin jenis Tramadol, Trihexyphendyl, Dextro dan Zenith dan dari jumlah keseleuruhan mencapai ribuan obat-obatan farmasi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 114 Ayat 1 UU. RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sementara terkait penyalahgunaan obat-obatan sedian farmasi, para Tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 UU No.36 Tentang Kesehatan. (Son/FP)

ads

Baca Juga
Related

DHL Solusi Digitalisasi Rantai Pasok Produk PT SRI

JAKARTA, (Fokuspantura.com),- PT Synthetic Rubber Indonesia (PT SRI), sebuah...

Raperda Penyelenggaraan Perhubungan Dibahas Pansus 3 DPRD Propinsi Jawa Barat

BANDUNG,(Fokuspantura.com),- Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat Fraksi Gerindra, Kasan...

Polsek Karangampel Amankan Tiga Pemuda Pesta Ciu

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com), - Jajaran Unit Reskrim Polsek Karangampel, mengamankan tiga...

Kapolda Jabar, Apresiasi Komitmen Pemkab dan Nelayan Indramayu

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Drs. Agung Budi...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu