INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),– Forum Masyarakat Desa Manguntara (Formas Dentara) mempertanyakan tindak lanjut pengaduan mereka ke Kejaksaan Negeri Indramayu soal dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Manguntara Kecamatan Kertasemaya Kabupaten Indramayu.
Ketua Formas Dentara, Tinggal, mengungkapkan, pihaknya sudah melaporkan kasus penyimpangan DD dan ADD Tahun 2016 senilai Rp1,2 miliar tersebut ke pihak kejaksaan sejak 6 bulan lalu, tepatnya pada 28 januari 2017. Tetapi hingga kini belum diketahui perkembangannya.
“Kami mengkhawatiri kasus ini dipetieskan karena kepentingan tertentu. Sekalipun sampai saat ini kami masih berharap kejaksaan serius menindaklanjuti pengaduan masyarakat ini.”, ujar Tinggal saat ditemui Fopan, Kamis (6/7/2017).
Jelang Ramadhan sekitar lebih sebulan sejumlah warga Desa Manguntara mewakili pihak Formas Dentara selaku pelapor mendatangi kantor Kejari Indramayu. Tujuannya hendak menanyakan penanganan kasus dugaan korupsi yang mereka laporkan.
Pengakuan pihak Kejari, yang pada saat itu diwakili oleh Hendra, laporan dari Formas Dentara baru diterima pada 7 Maret 2017. Hal ini menimbulkan tanda tanya bagi pihak Formas Dentara. Pasalnya, surat pengaduan diterima setelah sekitar dua bulan sejak surat tersebut dilayangkan.
“Laporan tersebut kejaksaan baru menerima pada 7 Maret dan kejaksaan pun sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan dugaan korupsi Dana Desa Manguntara.”, tutur Hendra kepada perwakilan Formas Dentara, yang kala itu juga disaksikan Fopan.
Dijelaskan, berkas pengaduan dilimpahkan dari Kejaksaan ke Inspektorat Kabupaten Indramayu. Hal itu sesuai Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Agung, Kepolisian RI dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Perkara DD dan ADD yang diadukan masyarakat sebelum dilakukan penyelidikan maupun penyidikan oleh Kejaksaan atau Kepolisian, terlebih dahulu ditangani oleh Ispektorat.
Atas penjelasan itu Formas Dentara mendatangi Kantor Inspektorat. Kedatangan sejumlah warga Desa Manguntara disambut oleh Kepala Sub Bagian Adminitrasi dan Umum, Aan Suganda. Menurut Aan, pihak Inspektorat baru sebatas menerima pemberitahuan dari Kejari terkait adanya laporan mengenai dugaan korupsi DD dan ADD Manguntara.
“Pihak Kami belum ada intruksi dari kejaksaan dan kami sedang menunggu, kecuali berkas tersebut langsung laporannya ditunjukan untuk Inspektorat maka pihak kami tentunya sudah pasti ada tindakan.”, papar Aan di ruang kerjanya.
Sementara itu, Kepala Desa (Kuwu) Manguntara Suranto saat ditanya Fopan mengakui pihaknya diperiksa kejaksaan maupun kepolisian. Tetapi ia membantah dugaan penyimpangan DD dan ADD tersebut. Menurutnya dana-dana itu sudah direalisasikan dalam bentuk pembangunan sesuai rencana. “Mungkin itu cuma ketidakpuasan warga, silahkan saja complain”, ucap Suranto.
Ketidakjelasan dana infrastruktur
Sementara Dana Desa yang nilainya cukup besar diperuntukan pembangunan infrastruktur seperti pengecoran jalan desa, tidak dilaksanakan seluruhnya sebagaimana tertuang pada rencana. Hanya ada pengerasan jalan. Demikian penjelasan Ketua Formas Dentara Tinggal dan seorang warga, Nurtia, beberapa waktu lalu.
“Kami juga sudah mengantongi tanda tangan warga sebanyak 82 warga sebagai wujud kepedulian untuk menjunjung tinggi tegaknya supremasi hukum “, ujar Tinggal.
Formas Dentara meminta Kejari Indramayu untuk usut tuntas dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum kuwu Manguntara. “Demi tegaknya supremasi hukum kami minta kejaksaan jangan pandang bulu”, ucap Tinggal.
Salah seorang warga Desa Manguntara Mirka mengharapkan kuwu diperiksa kembali oleh Kejari Indramayu. Pasalnya, banyak dugaan penyimpangan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2016. “Kejaksaan Negeri Indramayu sepertinya mandul, karena itu kami selaku masyarakat akan unjuk rasa mendesak Kejari.”, kata Mirka saat dihubungi Fopan melalui telepon seluler, Kamis (6/7/2017). (Nanang Mansur)