Bank BNI Indramayu Siap Buka Blokir Agen BPNT

banner 120x600

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Nasib puluhan agen e-wareong Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, tak bisa melakukan transaksi elektronik penyaluran Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang sebelumnya sudah bisa aktif dan diakses untuk melayani ratusan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) luncuran program Kementerian Sosial RI. Hal itu terjadi pasca diterbitkannya Surat Edaran Sekda Indramayu nomor nomor 460/766.a/Dayasos tanggal 29 Juni 2018 tentang Pelaksanaan BPNT. Padahal Bank Negara Indonesia (BNI) merupakan BUMN sebagai mitra Kemensos yang ditunjuk untuk mendistribusikan program BPNT di kabupaten Indramayu yang harus tunduk terhadap aturan pusat.

Pimpinan BNI Cabang Indramayu, Yani Indrayana membenarkan jika pemblokiran beberapa agen e-waroeng dilakukan berdasarkan surat edaran yang dilayangkan Sekda Indramayu karena dianggap tak sesuai mekanisme dilapangan. Namun pemblokiran puluhan agen tersebut akan dibuka kembali, jika surat edaran Ketua Tim Kordinator BPNT Kabupaten Indramayu dicabut.

“Hari ini edaran dicabut, saat itu juga pemblokiran bisa dibuka kembali,”tuturnya saat dikonfirmasi dikantornya pekan kemarin.

Disinggung posisi BUMN sebagai lembaga yang bertugas untuk mendistribusikan kartu PKM, transfer dana dan pembentukan agen merupakan perintah Kemensos RI yang merupakan wewenang pemerintah pusat bukan tunduk pada perintah Sekda Indramayu, Iyan panggilan akrab Yani Indrayana mengaku tak mau terlibat secara mendalam pada teknis pelaksanaan dilapangan.

“Kita kan tunduk sama Kemensos, saya juga minta ke PHK tolong fahami posisi kita, karena dari 428 agen tidak dimatikan transaksi lain, hanya yang hajat ini saja, yang atas permintaan diblokir,”ujarnya.

Ia menceritakan proses awal kenapa surat edaran tersebut mencuat dan menjadi polemik, hal itu bermula akibat broadcas dari Suarabaya, dimana Kemensos menjawab persoalan  Dinsos Surabaya. Bahwa agen dari pemdamping PKH tak boleh hingga membuat gaduh.

“Dengab adanya seperti itu armada canel kita yang sudah menyalurkan berkurang lagi, karena kita nyari lagi, saya minta Dinsos di clearkan agen berkurang lagi, kita rapat lagi hari jumat, saya gak bisa eksekusi karena ranahnya Dinsos dan jawabanya gak bisa,” tuturnya.

Sementara itu, Sekda Indramayu Ahmad Bachtiar mengaku belum bersedia untuk melakukan pencabutan Surat Edaran nomor 460/766.a/Dayasos yang dikeluarkan pada tanggal 29 Juni 2018 tentang Pelaksanaan BPNT.

Sikap itu dilakukan, mengingat dirinya sedang menunggu jawaban Kementerian Sosial RI atas surat yang sudah dilayangkan pasca surat edaran yang dikeluarkan pada ahir bulan lalu.

“Kami menunggu surat jawaban dari Kemensos, karena 2 minggu yang lalu kami berkirim surat kepada kementrian terkait hal tersebut,” kata Bachtiar melalui pesan singkat.

Sebelumnya dikabarkan, Sekda Indramayu, H. Ahmad Bachtiar saat dikonfrontir dihadapan anggota dewan mengatakan, pihaknya tidak ada tujuan intervensi terhadap pihak perbankan, mengingat saat itu dirinya diminta untuk membantu agar program BPNT dapat berjalan dengan baik.

“Awalnya saya diminta oleh BNI, Pak Sekda tolong bantu kami, mereka harus membagikan combo dengan PIN terpisah, sosialisasi, di BNI hanya tiga orang,” tutur Sekda menirukan permintaan Pimpinan BNI.

Menurutnya, jika selama ini yang dilakukan menjadi persoalan dilapangan, pihaknya berjanji akan menarik kembali surat edaran yang sudah diterbitkan dan meminta kepada DPRD Indramayu untuk dilakukan evaluasi melalui rapat kerja komisi 2.

“Ya boleh kita tarik, pertanyaan saya siapa nanti yang akan bertanggung jawab,”cetus Sekda dihadapan Ketua Komisi 2.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu