INDRAMAYU, (Fokuspantura.com).- Jajaran unit 1 Satnarkoba Polres Indramayu mengamankan bandar besar obat ilegal, Senin (15/1/2018). Dari tangan Ar alias Dandit (47 tahun), warga Jalan Pahlawan, Gang Mushola, Kelurahan Lemahmekar, Kecamatan/Kabupaten Indramayu disita 3.216 butir tanpa surat-surat berbagai jenis dan merek yang siap edar. Untuk pengembangan kasus itu, polisi kini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku.
“Pelaku diamankan saat berada di jalan raya Balongan, tepatnya di perempatan lampu merah Balongan, Desa Balongan, Indramayu, ” kata Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Arif Fajarudin melalui Kasat Narkoba Ajun Komisaris H. Ahmad Nasori didampingi Kanit 1 Satnarkoba Ajun Inspektur Polisi Dua Sunarto.
Diterangkannya, pengungkapan penyalahgunaan obat keras tanpa ijin edar tersebut bermula personelnya mendapatkan informasi dari masyarakat jika di jalan Pahlawan tepatnya di Gang Mushola, Kelurahan Lemahmekar, Kecamatan Indramayu marak peredaran obat-obatan keras. Usai mendapatkan laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan disekitar lokasi sasaran. Tiba di lokasi sekitar jam 16.30 WIB ada seseorang yang dicurigai habis membeli atau transaksi obat-obatan tersebut. Selanjutnya diikuti dan berhenti didepan toserba jalan Jendral Sudirman. Orang ini lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket obat Dextro DMP warna kuning yang dibungkus plastik klip warna bening berisi sepuluh tablet.
“Dari hasil introgasi bahwa obat tersebut didapat dari membeli dengan harga sepuluh ribu rupiah dari Ar alias Dandit, ” terangnya.
Berbekal keterangan tersebut, polisi lalu menlakukan pencarian terhadap Ar alias Dandit itu. Tak lama kemudian dijalan raya melihat seseorang sesuai dengan ciri-ciri yang sama sedang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi E 4808 PAR yang dikendarai oleh temannya bersama Ar menuju ke arah jalan raya Balongan.
“Selanjutnya sejumlah anggota Unit 1 Satnarkoba melakukan pembuntutan, dan dari hasil perkembanagan informasi target sedang memesan atau membeli Obat-obatan itu. Sekitar jam 18.30 WIb target melintas menggunakan sepedah motor tersebut. Mengetahui ini lalu melakukan penangkapan di jalan raya perempatan lampu merah Balongan, Desa Balongan, ” katanya.
Ditempat itu, kata H. Ahmad Nasori, disita barang bukti kantong plastik warna hitam berisikan satu bok obat Tramadol warna putih polos yang dibungkus plastik putih berisi 1000 tablet, satu Kantong plastik Tramadol warna putih polos yang dibungkus plastik berisi 1000 tablet, satu Bok Hexymer warna kuning dibungkus plastik berisi 1000 tablet yang disimpn digantungan sepeda motor.
“Dari lokasi Ar lalu dibawa ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan. Dengan disaksikan warga, didalam rumah Ar ditemukan kembali satu kantong plastik berisi 50 paket Hexymer warna kuning dibungkus plastik klip warna bening berisikan berisi 2 tablet dengan jumlah 100 tablet, kemudian, satu kantong plastik berisi 30 paket pil Doble Y dibungkus plastik klip warna bening yang satu paket berisi 3 tablet jumlah 90 tablet, 13 Paket Tramadol Dexa dibungkus plastik klip warna bening isi satu paket 2 tablet jumlah 26 tablet, dan uang hasil penjualan Rp. 10.000,” paparnya.
Akibat perbuatan yang melanggar Pasal 196 jo 197 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan karena dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar dan atau memperjualbelikan obat medis tanpa resep, tersangka diancam pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp.1,5 Milyar.