INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Perbuatan ayah kandung tak patut untuk ditiru. nafsu setan NAH alias Kaji alias Masnata alias Sarnata (55) telah menggauli putri kandungnya, sebut saja, Melati (15 tahun) hingga hamil dan melahirkan bayi laki-laki. Ibu Melati yang tak terima anaknya diperlakukan tak senonoh akhirnya melaporkan kasus tersebut ke petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu. Akhirnya, NAH warga Blok Bojong, Desa Jatisawit Lor, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu diciduk polisi.
Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Arif Fajarudin membenarkan perbuatan bejat NAH itu, Jumat (9/2/2018). Arif didampingi Waka Polres Komisaris Ricardo Condrat Yusuf menuturkan, dihadapan pemeriksa, pelaku yang merupakan ayah kandung korban mengakui telah menyetubuhi anaknya sejak korban berumur 13 tahun dan masih duduk di kelas VIII SMP tanpa diketahui keluarga yang lain. Karena pelaku setiap melakukan aksinya disaat rumah sedang sepi.
“Perbuatan pelaku ini dilakukan sejak Desember tahun 2015. Sebelum kejadian, pelaku melihat anaknya sedang tidur berdua saudaranya di kamar kemudian dia masuk lalu membekap mulut. Karena bekapan ini membuat korban terbangun. Saat itu pula, tersangka menjambak dan sambil menggeret rambut anaknya untuk dibawa ke kamar belakang. Dikamar belakang ini, NAH berusaha menyetubuhi anaknya secara paksa, namun korban menolak. Penolakan ini membuat NAH marah yang lalu menampat pipi anaknya itu. Selain itu korban diancam akan membunuhnya termasuk keluarganya apabila Melati tak mau disetubuhi. Bahkan pelaku pun mengancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut. Karena ancaman membuat ketakutan sehingga korban mau untuk disetubuhi,” paparnya.
Perbuatan ayah kandung kepada anaknya ini tak berhenti begitu saja, bahkan sering diulang dengan waktu dan tempat berbeda sejak tahun 2015 hingga 2017. Dan akibatnya, Melati hamil dan melahirkan seorang anak.
Sementara sebelum melahirkan, ibu Melati melihat ada perubahan terhadap badan anaknya. Karena penasaran lalu menanyakan kepada Melati. Hanya saja Melati bungkam diduga takut ancaman bapaknya itu. Namun ibunya dengan cara halus merayu untuk mengetahui penyebabnya. Akhirnya ibu Melati terkejut, karena anaknya hamil hasil perbuatan suaminya yang selam ini dilakukan tanpa ada orang yang mengetahui. Karena kesal sehingga peristiwa itu dilaporkan kepada polisi hingga NAH diciduk.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian bersama pakaian dalam milik korban.
“Saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dengan alasan sayang kepada anaknya. Karena perbuatannya pelaku terancam Pasal 81 ayat 1 dan Ayat 3, UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun ditambah 1/3 dari ancaman maksimal, ” tegas Arif.